Home / Sulsel

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:28 WIB

Prof. DR. La Ode Husen: Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengangkatan Plt Dirut PDAM Makassar

Prof. DR. La Ode Husen

Prof. DR. La Ode Husen

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pengangkatan Hamzah Ahmad sebagai pelaksana tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) oleh Walikota Makassar merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga operasional dalam situasi tertentu Wali Kota Makassar perlu mengambil langkah cepat agar operasional PDAM tetap berjalan lancar dan produktif.

Pengangkatan Plt merupakan solusi administratif yang sesuai prosedur guna memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan. Walikota Makassar selaku Kuasa Pemegang Mandat berwenang untuk menilai mengevaluasi dan mengangkat Plt Direktur Utama sementara waktu sampai proses pengangkatan definitif dilakukan.G

Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) sekaligus Pakar Hukum, Prof. La Ode Husen, SH, MH, mengatakan, berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, yang mulai berlaku sejak tangal diundangkan yakni 23 Desember Tahun 2024 mengharuskan Walikota Makassar harus mengambil langkah kongkrit penyesuaian dengan mengangkat Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjadi kebijakan internal atas dasar kewenangan Freies Ermessen atau diskresi yang dibenarkan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Diskresi disini kata dia, diartikan sebagai kebebasan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam rangka menjalankan pemerintahan sejalan dengan menigkatnya kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial ekonomi.

Secara yuridis, arti diskresi berdasarkan Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dirumuskan bahwa Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

“Hal ini memberi penegasan bahwa penggunaan diskresi Walikota Makassar sebagai Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum, mengingat kondisi atau keadaan yang sesungguhnya terjadi pada PDAM Kota Makassar adalah adanya kerugian yang terjadi sekitar Rp 5 Miliar pada tiga bulan pertama tahun 2025,” tegas Prof. La Ode Husen

Oleh karena itu, lanjutnya, pengangkatan Dr. Hamza Ahmad, SE., MSi Plt Direktur PDAM adalah untuk memastikan keberlanjutan organisasi dan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam 
pengangkatan tersebut karena dilakukan secara transparan dan rasional, serta didukung oleh pertimbangan kebutuhan organisasi dan kepentingan masyarakat.

“Tidak ada indikasi bahwa pengangkatan ini dilakukan untuk tujuan yang tidak sah atau dengan niat menyalahgunakan kekuasaan dan atau kewenangan, kecuali kepentingan peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan.
Pengangkatan PLT juga dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja PDAM serta menjamin akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah tersebut guna memberikan manfaat untuk memberikan pelayanan kepada warga Kota Makassar dalam memenuhi kebutuhan air yang berkualitas,” tandasnya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Polres Wajo Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkuat Keteladanan dan Pengabdian

Sulsel

Direktur IPAL PDAM Makassar jadi Peserta Global Food Security Forum G20

Sulsel

Munafri Harap Lahir Atlet Bulu Tangkis yang Harumkan Nama Kota Makassar

Sulsel

Diawali Pembacaan Do’a, Booster Gatot Subroto Resmi di Lounching

Sulsel

Pekan Ketiga Ojol Day, Danny Pomanto Gunakan Fasilitas Pesan Langsung Grab

Sulsel

Hasnah Syam Buka Kegiatan Sosialisasi Bagi Pokja PKK Barru

Sulsel

Plt Dirut Hamzah Ahmad Pimpin Apel Perdana yang Diikuti Seluruh Pegawai PDAM Kota Makassar

Sulsel

Ketua TP PKK Makassar Bersama Dinas PKKB Sosialisasi Cegah Penikahan Usia Dini