Home / Sulsel

Sabtu, 8 Juni 2024 - 21:44 WIB

Sosialisasi Perda Rumah Susun Sekretariat DPRD Makassar Hadirkan 3 Narasumber

Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan Sosperda  Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024).

Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan Sosperda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024).

Menghadirkan tiga orang narasumber dari kalangan praktisi dan pemerhati lingkungan.
Diantaranya Didis Abdi Abubaeda, Irwan Ali dan Ilham Adam. Sosialisasi perda ini dipandu oleh moderator, Tri Lestari Wulandari.

Mengawali materinya, Didis Abdi Abubaeda menyebut bahwa sosialisasi perda tentang rumah susun ini sangat penting dilakukan. Mengingat pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat secara drastis.

“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah hunian. Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah susun. Pemerintah harus menyiapkan konsep rumah susun itu dari sekarang,” katanya.

Menurut Didis, pembangunan rumah susun harus disesuaikan dengan model dan bentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut. Termasuk wajib mengantongi izin dan menyediakan sarana prasarana utilitas (PSU).

“Bukan cuma pemerintah, tapi seluruh masyarakat luas yang ingin membangun rumah susun harus memahami perda ini. Jadi saya minta kepada peserta yang sudah mengetahui aturan-aturan ini untuk menyebarluaskan ke masyarakat umum,” tambahnya.

Sementara itu, pemateri lainnya, Irwan Ali menjelaskan bahwa perda yang disosialisasikan ini lebih banyak mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh pihak swasta.

“Pada perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya. Pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot,” bebernya.

Adapun narasumber terakhir, Ilham Adam menyoroti pembangunan rumah susun dari segi dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Ia menyarankan agar pihak pengembang rumah susun bisa menekan seminimal mungkin dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Hunian rumah susun ini tidak boleh asal membangun saja. Mesti diperhatikan semua dampaknya. Jangan malah menimbulkan kawasan kumuh yang baru,” singkatnya. (Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bangun Sinergi, Wakil Wali Kota Makassar Bersama Project Baik Siap Perangi Kekerasan Seksual di Makassar

Sulsel

Makassar Bergerak, Pemkot All-Out Bersihkan Pasar Terong dan Siapkan Sanksi

Sulsel

Penasihat Hak-hak Disabilitas Internasional AS Puji Danny Pomanto Jadikan Makassar Kota Inklusif

Sulsel

Didampingi Pj Gubernur Sulsel, Presiden Jokowi Resmikan IPAL Senilai Rp1,2 Triliun di Makassar

Sulsel

Kongres Arsitek se-ASEAN, Danny Pomanto Sebut Makassar Warisan Paradigma Arsitektur

Sulsel

Pemkab Gowa Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Lewat Peningkatan Kualitas SPIP Terintegrasi

Sulsel

Hari Pertama Bertugas, Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis Pimpin Apel Perdana

Sulsel

Nikmati Sejuknya Malino, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Jalan Pagi Sejauh 4 Km