Home / Sulsel

Sabtu, 8 Juni 2024 - 21:44 WIB

Sosialisasi Perda Rumah Susun Sekretariat DPRD Makassar Hadirkan 3 Narasumber

Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan Sosperda  Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024).

Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan Sosperda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024).

Menghadirkan tiga orang narasumber dari kalangan praktisi dan pemerhati lingkungan.
Diantaranya Didis Abdi Abubaeda, Irwan Ali dan Ilham Adam. Sosialisasi perda ini dipandu oleh moderator, Tri Lestari Wulandari.

Mengawali materinya, Didis Abdi Abubaeda menyebut bahwa sosialisasi perda tentang rumah susun ini sangat penting dilakukan. Mengingat pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat secara drastis.

“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah hunian. Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah susun. Pemerintah harus menyiapkan konsep rumah susun itu dari sekarang,” katanya.

Menurut Didis, pembangunan rumah susun harus disesuaikan dengan model dan bentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut. Termasuk wajib mengantongi izin dan menyediakan sarana prasarana utilitas (PSU).

“Bukan cuma pemerintah, tapi seluruh masyarakat luas yang ingin membangun rumah susun harus memahami perda ini. Jadi saya minta kepada peserta yang sudah mengetahui aturan-aturan ini untuk menyebarluaskan ke masyarakat umum,” tambahnya.

Sementara itu, pemateri lainnya, Irwan Ali menjelaskan bahwa perda yang disosialisasikan ini lebih banyak mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh pihak swasta.

“Pada perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya. Pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot,” bebernya.

Adapun narasumber terakhir, Ilham Adam menyoroti pembangunan rumah susun dari segi dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Ia menyarankan agar pihak pengembang rumah susun bisa menekan seminimal mungkin dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Hunian rumah susun ini tidak boleh asal membangun saja. Mesti diperhatikan semua dampaknya. Jangan malah menimbulkan kawasan kumuh yang baru,” singkatnya. (Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ibunda Kepala Bapenda Dikukuhkan Sebagai Profesor, Indira Yusuf Ismail Sampaikan Selamat

Sulsel

Lantang Bangngia Run Race 2022 Kecamatan Ujung Tanah Berlangsung Sukses

Sulsel

Perumda Air Minum Kota Makassar Gelar Apel Pagi Dirangkaikan dengan Halal Bihalal

Advertorial

Prima Fest 2024, Hadirkan Seniman dari Rusia

Advertorial

Refleksi 30 Tahun Otonomi Daerah, Sekda Armayani Ajak OPD Wajo Tingkatkan Inovasi

Sulsel

Danny Masak Rendang dan Racik Teh Talua di Hari ke 3 APEKSI Padang

Sulsel

Wali Kota Makassar Resmikan Armada Operasional TRC untuk Penanganan Masalah Sosial

Sulsel

Sejalan Intruksi Presiden, Plt Gubernur Kembali Lepas 1.000 Nakes Mobile Vaksinator Secara Bertahap