Home / Sulsel

Sabtu, 8 Juni 2024 - 21:44 WIB

Sosialisasi Perda Rumah Susun Sekretariat DPRD Makassar Hadirkan 3 Narasumber

Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan Sosperda  Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024).

Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan Sosperda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024).

Menghadirkan tiga orang narasumber dari kalangan praktisi dan pemerhati lingkungan.
Diantaranya Didis Abdi Abubaeda, Irwan Ali dan Ilham Adam. Sosialisasi perda ini dipandu oleh moderator, Tri Lestari Wulandari.

Mengawali materinya, Didis Abdi Abubaeda menyebut bahwa sosialisasi perda tentang rumah susun ini sangat penting dilakukan. Mengingat pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat secara drastis.

“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah hunian. Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah susun. Pemerintah harus menyiapkan konsep rumah susun itu dari sekarang,” katanya.

Menurut Didis, pembangunan rumah susun harus disesuaikan dengan model dan bentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut. Termasuk wajib mengantongi izin dan menyediakan sarana prasarana utilitas (PSU).

“Bukan cuma pemerintah, tapi seluruh masyarakat luas yang ingin membangun rumah susun harus memahami perda ini. Jadi saya minta kepada peserta yang sudah mengetahui aturan-aturan ini untuk menyebarluaskan ke masyarakat umum,” tambahnya.

Sementara itu, pemateri lainnya, Irwan Ali menjelaskan bahwa perda yang disosialisasikan ini lebih banyak mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh pihak swasta.

“Pada perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya. Pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot,” bebernya.

Adapun narasumber terakhir, Ilham Adam menyoroti pembangunan rumah susun dari segi dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Ia menyarankan agar pihak pengembang rumah susun bisa menekan seminimal mungkin dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Hunian rumah susun ini tidak boleh asal membangun saja. Mesti diperhatikan semua dampaknya. Jangan malah menimbulkan kawasan kumuh yang baru,” singkatnya. (Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

Sulsel

Perayaan Karnaval Budaya Jappa Jokka Cap Go Meh 2023, Makassar Kota Toleran

Sulsel

Peringati Hari Juang TNI AD Ke-80, Kodim 1406/Wajo Karya Bakti Massal di Pasar Mini Sengkang 

Sulsel

Dinilai Komitmen Tinggi Terhadap Keterbukaan Informasi, Tim Monev Puji Diskominfo Makassar Saat Ikuti Uji KIP

Sulsel

Fatma Coba Minum Ekstrak Bunga Rosella, Andalan Lorong Edu Park Manggala

Halo Polisi

Resmikan Masjid Al-Hasbi Polsek Majauleng, Kapolres Wajo: Simbol Polri Hadir Sebagai Pelayan Umat

Sulsel

Bupati ASA Apresiasi Perkembangan Status Desa di Sinjai

Advertorial

Tampung Aspirasi PPDI Kabupaten Wajo, Amran Mahmud: Semoga Ada Payung Hukum Sebagai Dasar