Home / Sulsel

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:21 WIB

Pemkab Wajo Ajukan Banding ke PT TUN Makassar Terkait Sengketa Pilkades Parigi

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Nomor : 2/G/2024/PTUN.MKS tanggal 28 Mei 2024 yang telah mengabulkan gugatan Penggugat dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa Pilkades) serentak Kabupaten Wajo tahun 2023.

Pengajuan banding tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimana pihak Penggugat atau Tergugat dapat mengajukan pemeriksaan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan pengadilan diberitahukan secara sah.

Upaya banding tersebut telah diajukan secara electronik melalui Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Wajo pada Rabu, 5 Juni 2024 dengan akta Permohonan Banding yang diterima Sitti Nurce Sapan, S.H selaku Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar melalui sistem informasi pengadilan.

“Ya betul, terhadap putusan PTUN Makassar tersebut, telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar,” jelas Kabag. Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo Andi Elvira Fajarwati P, S.H., M.H.

Terhadap hasil proses hukum tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo akan menjunjung tinggi hukum dan penegakan keadilan berdasarkan hukum serta akan mematuhi apapun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) nantinya.(Sab)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kebut Vaksinasi, 90,80% Capaian Vaksinasi Pelajar SMA/Sederajat Sulsel

Sulsel

Danny Pomanto Diskusi Bersama Menteri Tito dan AHY tentang Kebijakan Pemda Terhadap Air di 10th WWF 2024

Sulsel

Survei Kepuasan Pelanggan Sangat Baik, Ini Tanggapan Dirut PDAM Makassar

Sulsel

Laga PSM vs Persebaya, Wali Kota Makassar Hadir Dukungan Penuh

Sulsel

Danny Tekankan Pentingnya Mitigasi Informasi Bagi Pemerintah

Sulsel

Pantau SKB CASN, Wabup Amran Harapkan Menghasilkan CASN yang Berkompeten

Sulsel

Jelang Buka Puasa, Amran Mahmud dan Istri Berbagi Takjil ke Penarik Becak Motor

Sulsel

Pemkab Sidrap Siapkan 1.500 Hektar Lahan untuk Budidaya Pisang