Home / Sulsel

Selasa, 4 Juni 2024 - 18:04 WIB

Inflasi Sulawesi Selatan Terkendali di Angka 2,42% YoY

High Level Meeting (HLM) TPID bersama Forkopimda dan Bupati/Wali kota se Sulsel, di Baruga Phinisi lantai 4 Kantor Perwakilan BI, Selasa, 4 Juni 2024

High Level Meeting (HLM) TPID bersama Forkopimda dan Bupati/Wali kota se Sulsel, di Baruga Phinisi lantai 4 Kantor Perwakilan BI, Selasa, 4 Juni 2024

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Inflasi Sulawesi Selatan Bulan Mei 2024 untuk year-on-year (YoY) sebesar 2,42 persen, sedangkan inflasi tahun kalender 1,10 persen. Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi semua pihak atas sinergi yang dilakukan.

“Alhamdulillah, terima kasih. Sulsel masih tetap bertahan inflasi year on year dengan 10 besar terendah dengan inflasi 2,42 persen,” kata Prof Zudan.

Inflasi (YoY) Provinsi Sulsel Bulan Mei 2024 ini turun dibandingkan April 2024, yaitu 2,61 persen. Inflasi bulan Mei lebih rendah dibandingkan inflasi nasional periode yang sama. Pada Mei 2024, 2,84 persen.

Hal ini disampaikan pada pertemuan High Level Meeting (HLM) TPID bersama Forkopimda dan Bupati/Wali kota se Sulsel, di Baruga Phinisi lantai 4 Kantor Perwakilan BI, Selasa, 4 Juni 2024.

Prof Zudan menyampaikan, penanganan inflasi menjadi fokus karena melaksanakan arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Indeks Harga Konsumen harus ditekan, selain melakukan pasar murah. Menurutnya yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan subsidi langsung ke pedagang atau distributor.

“Pasar murah dilaksanakan untuk melayani masyarakat yang jauh dari pasar. Sedangkan yang dekat, dengan pasar subsidi langsung ke pedagang dan distributor,” ujarnya.

Dengan harga terkendali, kata Prof Zudan, masyarakat dapat harga yang murah dan terjangkau. Dengan harga yang murah, petani juga tidak dirugikan karena langsung subsidi ke pedagang dan distributor. Subsidi bisa untuk transportasi. Namun perlu dilakukan pengawasan dengan baik.

Menurutnya, penanganan inflasi dapat dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan dimasukkan ke dalam APBD. Dapat dimasukkan ke RKPD 2025, RPJM 2025-2030 dan RPJP 2025-2045.

“Arahan Presiden, penanganan inflasi dimasukkan ke Rencana Kerja Pemerintah dan masukkan ke APBD,” tandasnya. (Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Distribusi Air Bersih Alami Gangguan, PDAM Makassar Siapkan Call Center untuk Pengaduan

Advertorial

Andi Kaswadi Razak Melepas Peserta Kirab Budaya Gelaran Gau Maraja La Patau Matanna Tikka

Sulsel

Hadiri Ramah Tamah Buruh, Munafri: Aspirasi Buruh Akan Kami Respon

Sulsel

Gerak Cepat, Pemkab Wajo Bantu Korban Bencana Angin Kencang

Sulsel

Dinkes Makassar dan Rumah Sakit Mata Makassar Gelar Pemeriksaan Mata Gratis

Sulsel

Sejalan Intruksi Presiden, Plt Gubernur Kembali Lepas 1.000 Nakes Mobile Vaksinator Secara Bertahap

Sulsel

Awali Tugas Pertamanya, Kasatlantas Polres Gowa Pimpin Apel dan Berikan Arahan ke Personel

Sulsel

Perusahaan Ritel Modern Siap Bantu Pemkab Pasarkan Produk UMKM Sinjai