Home / Sulsel

Kamis, 18 April 2024 - 11:57 WIB

Telan Anggaran Rp 11 Miliar, Bangunan Baru Pasar Cendrawasih Belum Ditempati PK5 Berjualan

Kondisi Pasar Tradisional Modern Cendrawasih (Pamos) di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang

Kondisi Pasar Tradisional Modern Cendrawasih (Pamos) di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pembangunan Pasar Tradisional Modern Cendrawasih (Pamos) 3 lantai sudah rampung dan penyerahan telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan Kota Makassar ke Perumda Pasar Karya Makassar dengan menggunakan anggaran APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 11.525.811.221., pada Bulan Januari Tahun 2024.

Namun terpantau di lokasi, para PK5 belum menempati bangunan baru pasar tersebut. Nampak terlihat basement yang fungsinya tempat parkir, dijadikan tempat berjualan ikan dan sayur. Sedangkan lantai 2 dan 3 hanya digunakan oleh para Pedagang Kali Lima (PK5) lama yang resmi terdaftar di Perumda Pasar Karya untuk menyimpan barang dagangannya usai melakukan aktivitas di luar pasar.

Hal tersebut menyebabkan para Pedagang Kaki Lima (PK5) lama terdaftar di Perumda Pasar Karya merasa terganggu oleh para Pedagang Kaki Lima (PK5) musiman dan pedagang yang menggunakan fasum memasang lapak jualan dan gerobak ikan keliling di sepanjang Jalan Tanjung Bunga dan Tanjung Bira.

Salah satu Pedagang Kaki Lima (PK5) Nurhaeda Daeng Ratu mengatakan, bahwa para pedagang turun kebawah berjualan itu sebagai bentuk protes, karena pedagang liar dibawah harus dibersihkan atau dilarang, karena pedagang ilegal diluar yang jalan itu tidak membayar retribusi.

“Jadi itu semua bentuk protes pedagang diatas, mereka turun berjualan. Tapi ini Kepala Pasar janji-janji katanya akan bersihkan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang diluar. Karena mereka semua yang dapat pembeli lebih banyak karena posisinya dibawah,” jelasnya.

Sementara Plt Dirut Perumda Pasar Karya Makassar, Syamsul Bahri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, kami sudah melakukan penetapan zonasi tempat kembali semua para Pedagang Kaki Lima (PK5) lama berjualan sesuai dengan jenis jualannya.

“Mereka sudah menempati kurang lebih satu bulan, rupanya PK5 musiman di bulan Ramadhan ditambah pedagang yang menggunakan fasilitas umum yang mau dibongkar oleh Pemerintah Kota, melalui Dinas Pertanahan kemarin, itu menjadi salah satu pemicuh permasalahan pedagang lama ini,” jelasnya, Rabu (17/04/2024).

Dimana notabenenya, kata Syamsul Bahri, yang menempati bangunan yang habis direhabilitasi ini, tidak didatangi oleh pengunjung pedagang, karena apa yang dijual didalam pasar, ada dijual dipinggir jalan semua. Itu salah satu permasalahannya

“Terus yang kedua kami mencari solusi pola, karena ini wilayah harus berkolaborasi dengan Pemerintah setempat dalam hal yang ini Tripika Kecamatan,” terangnya.

Lanjutnya, kami berkomunikasi melalui rapat dan termasuk dalam bentuk dokumen surat menyurat terkait dengan pembenahan untuk dilakukan Tim Terpadu terkait dengan larangan – larangan bagi pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

“Hal tersebut direspon oleh pihak Kecamatan, pada waktu melakukan rapat di kantor Kecamatan yang pengendalinya adalah Syamsul Tanca selaku Direktur Tehnik Operasional Pasar yang sering mewakili rapat dan termasuk memimpin Tim di Lapangan,” katanya.

Namun kondisi harus bagaimana, kata Syamsul, kita semua dalam hal ini pengelola maupun Pemerintah setempat di back up oleh Satpol PP, apa yang diharapkan belum bisa terwujud, karena begitu dilarang, tidak ada petugas, bahkan ada petugas di bulan Ramadhan itu, dia (PK5) bilang pak kami cari nafkah.

“Maka posisi pada waktu itu kita cooling down, di momen ini kita intens komunikasi dengan pihak kecamatan, kita mau polakan sekaligus dibersihkan dan itu tidak terulang, bisa saja kita laksanakan, tapi kalau tidak permanen itu bakalan kerja sia-sia,” tegasnya.

Lanjutnya, jadi kami sekarang ini berkomunikasi intens dengan pihak kepolisian juga Kecamatan Mamajang, kita minta dukungan Satpol PP Pemerintah setempat dan Tripika Kecamatan untuk dipolakan, nanti ada semacam permanen dalam hal larangan disitu berjualan.

“Satu dua hari ini kita cari pendekatan – pendekatan darimana metodenya, kalau dibersihkan ini Minggu, itu bisa permanen. Situasinya tidak dimanfaatkan lagi area jalan ini menjadi tempat jualan, kembali posisinya teman -teman pedagang ini yang tadinya turun,” tutupnya Plt Dirut Perumda Pasar Karya Makassar, Syamsul Bahri. (Natsir M)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Penjabat Gubernur Sulsel Lepas 500 Peserta Mudik Gratis, Beri Bantuan Paket Sembako

Sulsel

Kepala Disperkim Makassar Kota Terima Tim Ditpermas KPK RI

Sulsel

Aksi 3 Konvergensi Rembuk Stunting, Fatmawati Rusdi Tekankan Target Makassar Menuju Zero Stunting 2024

Sulsel

Dorong Percepatan KEK Pariwisata Bira – Takabonerate, Pj Gubernur Bahtiar Usulkan sebagai Wisata Budaya Bahari

Sulsel

Sekda Gowa Harap GEMAPATAS 1 Juta Patok Minimalisir Konflik Sengketa Tanah

Sulsel

Peraturan Menteri Desa PDTT Wajibkan 20 Persen Dana Desa untuk Tanaman Pangan, Pj Gubernur Buka Ruang Dialog

Advertorial

Didampingi Sekda dan Tim TPID, Bupati Wajo Sidak Sidak dan Pantau Harga Bahan di Pasar Mini

Advertorial

Pemkab Wajo Laksanakan PIN, Andi Bataralifu: Untuk Memutus Mata Rantai Transmisi Virus Polio