Home / Advertorial / Sulsel

Senin, 29 April 2024 - 21:01 WIB

Legislator Arifin Dg Kulle: Masalah Anak Butuh Perhatian Serius dari Pemerintah dan Orang Tua

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosperda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/4/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosperda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/4/2024).

Arifin Dg Kulle menilai kondisi saat ini terkait permasalahan terhadap anak sangat butuh perhatian serius dari pemerintah, orang tua dan masyarakat.

Sebab, menurut Arifin Dg Kulle, tingkat perlakuan dan cara mendidik anak masih kurang mendapat perhatian lebih dari orang tuanya.

“Masalah terhadap perlindungan anak ini menjadi salah satu regulasi yang dihasilkan DPRD Kota Makassar karena kondisi yang kita lihat di sana sini banyak anak-anak mungkin kurang mendapat perhatian,” ujarnya.

Apalagi, anak-anak juga mempunyai hak untuk diperhatikan baik sebagai keluarga, pemerintah dan semua bertanggung jawab dalam mengedukasi serta memberikan pelayanan terbaik.

“Jangan bina anak kita pada saat sudah SMA, harusnya sejak dini mereka diberikan perhatian dan contoh tauladan. Bukan lisan dan perintah tetapi perlakuan dan tindakan yang perlu diperlihatkan,” ungkapnya.

Sebagai salah satu contoh, bagaimana mengajarkan anak melakukan aktivitas keagamaan dengan mempraktikkan langsung dihadapan mereka.

“Ini akan lebih efektif sebagai contoh dan tauladan, jika dapat kita lakukan Insya Allah dia akan tumbuh subur dan dapat bertanggung jawab untuk lingkungan dan sekitarnya,” terangnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Makassar, Dahyal menjelaskan bahwa anak secara umum dalam peraturan undang-undang perlindungan anak ini usia mulai 0 sampai 18 tahun. “Sensitivitas kita terhadap anak semakin menurun, karena pemenuhan terhadap hak anak diabaikan begitu saja,” jelasnya.

Menurut Dahyal, di situasi sekarang juga tingkat kepedulian dan pengembangan anak semakin menurun, efeknya karena perkembangan teknologi yang membiarkan anak kurang lagi didikan dari orangtuanya.

“Makanya dalam peraturan daerah ini terjawab dalam menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat tumbuh, berkembang secara sehat dan mandiri,” ungkapnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pondok Penghafal Al-Qur’an Masjid Nur Hj. Sitti Isnaniah Andi Unru Diresmikan, Amran Mahmud Sampaikan Optimisme Ciptakan Generasi Qur’ani

Sulsel

Dulu Kumuh dan Kotor, Kini Timlo Punya Public Space Baru

Sulsel

Hari Lebaran, Bupati Wajo Berbagi Keceriaan dengan Anak Yatim Piatu

Sulsel

Supply Air Sementara Terhenti, Dirut PDAM: Kami Mohon Maaf Kepada Pelanggan

Sulsel

Gelar Open House, Munafri : Wujud Keakraban dan Kebersamaan Bersama Masyarakat

Sulsel

Dinas Kominfo Asahan Buka Bimbingan Tahap III Penyusunan Masterplan Smart City Kabupaten Asahan

Sulsel

Pemkot dan KemenPANRB, Mendagri, BKN, Kolaborasi Cari Solusi Insiden di Makassar

Sulsel

Gelar Sosialisasi Pengelolaan Air Limbah, PDAM Makassar Undang Stakeholder