Home / Advertorial / Sulsel

Selasa, 30 April 2024 - 22:37 WIB

DPRD Kota Makassar Sahkan Ranperda Kota Layak Anak jadi Perda

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Jalan AP Pettarani Makassar

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Jalan AP Pettarani Makassar

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat aerah (DPRD) Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Itu setelah diseteju setelah pembacaan rapat paripurna DPRD Makassar dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang digelar hari ini, Selasa (30/4/2024).

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko Ranperda penyelenggaraan KLA ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu. Kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan kota yang ramah anak dan inklusif bagi semua kalangan secara berkelanjutan,” katanya.

Kata dia, tidak ada satu sektor pun yang dapat menjalankan program ini secara sendiri karena keberhasilannya tergantung pada kontribusi dan sinergi dari berbagai pihak terkait.

“Pemerintah, masyarakat, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya harus bersama-sama mengambil peran dan bertanggung jawab dalam mewujudkan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak sesuai amanat Perda KLA,”lanjutnya.

Sebelumnya, DPRD Makassar sudah memiliki perda tentang ketertiban umum, tetapi dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perilaku masyarakat saat ini.

Munculnya isu-isu seperti pengemis, anak jalanan, anak punk, manusia silver dan maraknya prostitusi menunjukkan bahwa perda lama sudah tidak efektif.

Diperlukan fasilitasi dan pembinaan dari perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini.

Perda ketertiban umum dianggap sebagai kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.

“Perda ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib hukum di masyarakat. Perda memberikan pedoman bagi aparat pemerintah dalam mengambil tindakan untuk menjamin ketertiban dan keamanan di daerah. Pelaksanaan penegakan ketertiban dan keamanan dengan Perda ini tetap memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia,” katanya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Entaskan Stunting, Pemkab Bahas Pengukuran dan Publikasi Data

Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Raih Penghargaan SAR Awards dari Basarnas

Sulsel

Bupati Gowa dan Istri Meriahkan Fashion Show Hari Jadi Sulsel Ke-355 Tahun

Sulsel

Pantau Pengangkutan Sampah, Lurah Layang: Giat Rutinitas Malam Hari

Sulsel

Gerak Cepat PDAM Makassar, Distribusikan Bantuan Air ke Lokasi Bencana

Sulsel

Wawali Fatma: Penanganan Stunting “PR” Urgent bagi Pemerintah Kota Makassar

Sulsel

Serap Aspirasi Masyarakat, AJL Gelar Reses di 3 Titik di Sajaonging

Sulsel

Wali Kota, Wawali Hingga Sekda Kompak Naik Ojol ke Tempat Tugas