Home / Advertorial / Sulsel

Selasa, 30 April 2024 - 22:37 WIB

DPRD Kota Makassar Sahkan Ranperda Kota Layak Anak jadi Perda

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Jalan AP Pettarani Makassar

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Jalan AP Pettarani Makassar

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat aerah (DPRD) Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Itu setelah diseteju setelah pembacaan rapat paripurna DPRD Makassar dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang digelar hari ini, Selasa (30/4/2024).

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko Ranperda penyelenggaraan KLA ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu. Kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan kota yang ramah anak dan inklusif bagi semua kalangan secara berkelanjutan,” katanya.

Kata dia, tidak ada satu sektor pun yang dapat menjalankan program ini secara sendiri karena keberhasilannya tergantung pada kontribusi dan sinergi dari berbagai pihak terkait.

“Pemerintah, masyarakat, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya harus bersama-sama mengambil peran dan bertanggung jawab dalam mewujudkan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak sesuai amanat Perda KLA,”lanjutnya.

Sebelumnya, DPRD Makassar sudah memiliki perda tentang ketertiban umum, tetapi dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perilaku masyarakat saat ini.

Munculnya isu-isu seperti pengemis, anak jalanan, anak punk, manusia silver dan maraknya prostitusi menunjukkan bahwa perda lama sudah tidak efektif.

Diperlukan fasilitasi dan pembinaan dari perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini.

Perda ketertiban umum dianggap sebagai kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.

“Perda ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib hukum di masyarakat. Perda memberikan pedoman bagi aparat pemerintah dalam mengambil tindakan untuk menjamin ketertiban dan keamanan di daerah. Pelaksanaan penegakan ketertiban dan keamanan dengan Perda ini tetap memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia,” katanya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Selesaikan Sengketa Lahan, Pemkab Wajo Teken Nota Kesepahaman Dengan BPN Sulsel, Unhas dan PTPN IV

Sulsel

Wajo Dapat BPBL 576 Rumah Tangga, Bupati Wajo: Terimakasih Perjuangan Andi Yuliani Paris

Sulsel

Sahkan APBD 2026, Munafri-Aliyah Fokus Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, di Kepulauan

Sulsel

Disperin Makassar Rutin Gelar Pengawasan Alat Ukur yang Digunakan Jual Beli

Sulsel

Asdeksi Korda Sulselbar Berbagi Ilmu dan Pengalaman untuk Optimalisasi Kinerja DPRD

Sulsel

Rayakan Ulang Tahun Ke-60, Danny Pomanto Ungkap Kebahagiaan Didampingi Indira Yusuf Ismail

Sulsel

Indira Yusuf Ismail Kukuhkan Pengurus Antar Waktu TP PKK Kota Makassar

Sulsel

Ketua DPRD Kota Makassar Hadiri Pelantikan Pj Sekda Kota Makassar