Home / Sulsel

Senin, 5 Februari 2024 - 18:21 WIB

Anggota DPRD Makassar Muchlis Misbah Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Grand Maleo Makassar, Jl Pelita Raya, Senin (5/2/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Grand Maleo Makassar, Jl Pelita Raya, Senin (5/2/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Grand Maleo Makassar, Jl Pelita Raya, Senin (5/2/2024).

Muchlis Misbah menjelaskan, Perda ini dibentuk pemerintah kota dan legislatif untuk membantu masyarakat kategori kurang mampu, dalam hal pelayanan hukum.

Dengan kondisi masyakarat saat ini, dimana begitu banyak yang terjerat masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. “Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.

Olehnya, menurut Politisi Partai Hanura Makassar itu, Perda Bantuan Hukum harus disosialisasikan dengan maksimal.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini, cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu, kemudian dibawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.

Sementara itu, Akademisi sekaligus praktisi hukum, Burhan Kamma Marausa menjelaskan dalam penyelenggaraan bantuan hukum itu berasaskan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,” jelasnya.

Kemudian, kata Burhan, bagi yang bersangkutan ingin mendapatkan pendampingan hukum bisa langsung mengajukan dokumen persyaratan ke bagian hukum pemerintah kota.

“Jadi di kota Makassar itu hanya ada 9 lembaga bantuan hukum yang terdaftar di kementerian hukum dan HAM itupun kategori C, bisa langsung lewat LBH ataupun ke bagian hukum pemerintah kota,” katanya.

Pemberian bantuan hukum juga terdapat 2, yaitu litigasi dan nontoligasi atau pendampingan menjalankan kuasa yang yang dimulai dari tingkat penyidikan atau musyawarah secara kekeluargaan.

Narasumber kedua, Advokat, Awaluddin. ia menyampaikan masyarakat perlu ketahui bahwa setiap orang sudah dibekali hak asasi manusia salah satunya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Artinya semua orang sama di hadapan hukum, bahwa negara wajib hadir setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh bersangkutan,” ujarnya.

Dalam Perda ini juga, kata dia, tidak mengakomodir terkait masalah hukum hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, hanya bantuan hukum pidana. “Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” pungkasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Makassar Resmikan RJ Toserba, Appi: Bukti Kota Kita Tetap Ramah Investasi

Sulsel

Tok! DPRD-Pemkot Makassar Tetapkan APBD 2024 Rp5,73 Triliun

Sulsel

Dinas Kominfo Makassar Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Pengolahan Data Statistik Sektoral

Sulsel

Hadiri Penyerahan DP4, Ini Pesan Sekda Barru ke Panitia Pilkades Serentak

Sulsel

Tepis Jadi Kota Keributan, Wali Kota-Kapolrestabes Siap Bina Anak Muda Makassar

Sulsel

Munafri Arifuddin Minta RDTR Jadi Panduan Pembangunan, Bukan Pemicu Semrawut Kota

Pendidikan

Sekda Wajo Pantau Distribusi Program Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Sekolah

Sulsel

Hadiri HUT Bantaeng Ke-769, Pj Gubernur Sulsel Ajak Sukseskan Program Budidaya Pisang Cavendish