Home / Sulsel

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:23 WIB

Sosperda Hari Kedua Disperkim Makassar Diikuti Peserta Camat dan Lurah

Plt. Kepala Bidang PSU Perumahan, Hirman, SE., memulai kegiatan Sosperda dengan doa di Hotel Ibis Jalan Maipa Makassar, Selasa (17/10/2023).

Plt. Kepala Bidang PSU Perumahan, Hirman, SE., memulai kegiatan Sosperda dengan doa di Hotel Ibis Jalan Maipa Makassar, Selasa (17/10/2023).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Hari Kedua Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tersebut dimulai dengan doa yang dipimpin oleh Plt. Kabid PSU, Hirman, SE dan diikuti peserta dari Pemerintah Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Manggala beserta Lurah yang berlangsung di Hotel Ibis Jalan Maipa Makassar, Selasa (17/10/2023).

Adapun tujuan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ini adalah untuk menselaraskan pemahaman terkait Penyediaan, Penyerahaan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Peserta sosialisasi terdiri dari unsur pengembang, Camat, Lurah dan OPD terkait.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan narasumber Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial Kota Makassar, Ir. Rusmayani Majid, M. Sp dan Praktisi Pengelolaan Aset Pemerintah BPKAD Kota Makassar, Arnan, ST., MM.

Peserta Sosperda diikuti oleh Pemerintah Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Manggala beserta Lurah, Selasa (17/10/2023).

Narasumber Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial Kota Makassar, Ir. Rusmayani Majid, M.Sp mengatakan Pemerintah Daerah berwenang mengatur perencanaan Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan.

“Berdasarkan rencana Tata Ruang Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan peraturan zonasi, azas penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan rencana tapak yang telah disahkan,” jelasnya.

Menurutnya, kewenangan Pemerintah Daerah memilihara dan mengembangkan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan serta menggunakan dan/atau memanfaatkan PSU Perumahan.

“Penyediaan Prasarana, Sarana, Utilitas adalah cara pemerintah daerah untuk menyediakan PSU, baik dengan cara sendiri ataupun melalui penyerahan PSU Perumahan dari pengembang Perumahan/Permukiman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Gubernur Sulsel Gagas Seaplane ke Menhub untuk Layani Kepulauan

Sulsel

Pitumpanua Terbanyak ke 2 Penyebaran Covid 19, Bupati Wajo Himbau Warga Waspada dan Patuhi Prokes

Sulsel

POSE Masuk Top 6 Inovasi Tingkat Provinsi, Danny Pomanto Terima Penghargaan di HUT ke- 353 Sulsel

Sulsel

Jelang PSM Vs PSIM Yogyakarta: Support dari Appi, PSM Ditantang Tunjukkan Fighting Spirit

Sulsel

Disamping Serahkan Bantuan, Ketua Dekopinda Sinjai Ajak Warga Ikut Vaksinasi

Sulsel

Munafri-Aliyah, Rekrut Jaksa dari Kejagung Perkuat Hukum Pemkot

Sulsel

Wali Kota Makassar Hadiri Pembukaan Makassar Motorcross 2022, Bermain Sportif Jaga Kekompakan

Sulsel

Kemendagri Nobatkan Kota Makassar Terbaik I Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 Miliar