Home / Sulsel

Rabu, 25 Oktober 2023 - 11:29 WIB

Pemkot Makassar Sosialisasikan Kajian Hukum Perkara Pengelolaan Pasar Butung

Pemerintah Kota Makassar, sosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan pasar butung, melalui Kepala Bagian Hukum, Dr Daniati, Selasa (24/10/2023)

Pemerintah Kota Makassar, sosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan pasar butung, melalui Kepala Bagian Hukum, Dr Daniati, Selasa (24/10/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, sosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan pasar butung, melalui Kepala Bagian Hukum, Dr Daniati.

Hal ini sebagai penegasan bahwa pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya, Selasa (24/10/2023).

Dalam kajian tersebut, dijelaskan bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar.

Selanjutnya untuk pemanfaatan aset Pemerintah Kota Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya, karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. La Tunrung L&K, telah terjadi pemutusan kerja sama dan PT La Tunrung telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Makassar Raya.

“Telah terjadinya pemutusan kerja sama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji La Tunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya sehingga Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap pengelolaan Pasar Butung,” tegasnya.

Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan Pasar Butung.

“Segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya,” lanjutnya.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Zaenal Ibrahim, didampingi oleh Kasatpol PP Ikhsan, direksi Perumda Makassar Raya, dan OPD terkait lainnya.

Sosialisasi berlangsung dua arah. Selain dari pihak Pemerintah Kota Makassar juga diberikan kesempatan kepada pedagang, dan asosiasi pedagang untuk menyampaikan aspirasinya.

“Sosialisasi hari ini selain untuk menyampaikan kajian hukum terkait Pasar Butung juga untuk menyerap aspirasi pedagang Pasar Butung,” pungkas Kabag Hukum Pemkot Makassar, Dr Daniati. (*Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Harkitnas ke 114, Kadiskominfo Makassar Ajak Masyarakat Bangkit Bersama Dari Pandemi

Halo Polisi

Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Polres Wajo Gelar Donor Darah di HUT Humas Polri ke-74

Sulsel

Alhamdulillah! Kota Makassar Terima Penghargaan TP2DD 2023 Kota Terbaik dan Program Unggulan P2DD Terbaik

Sulsel

Adnan Minta Pengurus YJI Gowa Rutin Lakukan Edukasi Kesehatan Jantung ke Masyarakat

Advertorial

Legislator Makassar Muchlis Misbah Minta PD Pasar Selesaikan Beberapa PR Usia Lebaran

Sulsel

Pj Sekda Irwan Adnan Harapkan Makassar Menjadi Kota Tangguh di HUT ke-417

Sulsel

Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah, Begini Penjelasan dan Prosedurnya

Sulsel

Perbanyak Syukur Menjadi Pesan Ustadz Das’ad Latif Pada Rakorsus 2022