Home / Sulsel

Rabu, 25 Oktober 2023 - 11:29 WIB

Pemkot Makassar Sosialisasikan Kajian Hukum Perkara Pengelolaan Pasar Butung

Pemerintah Kota Makassar, sosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan pasar butung, melalui Kepala Bagian Hukum, Dr Daniati, Selasa (24/10/2023)

Pemerintah Kota Makassar, sosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan pasar butung, melalui Kepala Bagian Hukum, Dr Daniati, Selasa (24/10/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, sosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan pasar butung, melalui Kepala Bagian Hukum, Dr Daniati.

Hal ini sebagai penegasan bahwa pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya, Selasa (24/10/2023).

Dalam kajian tersebut, dijelaskan bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar.

Selanjutnya untuk pemanfaatan aset Pemerintah Kota Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya, karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. La Tunrung L&K, telah terjadi pemutusan kerja sama dan PT La Tunrung telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Makassar Raya.

“Telah terjadinya pemutusan kerja sama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji La Tunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya sehingga Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap pengelolaan Pasar Butung,” tegasnya.

Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan Pasar Butung.

“Segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya,” lanjutnya.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Zaenal Ibrahim, didampingi oleh Kasatpol PP Ikhsan, direksi Perumda Makassar Raya, dan OPD terkait lainnya.

Sosialisasi berlangsung dua arah. Selain dari pihak Pemerintah Kota Makassar juga diberikan kesempatan kepada pedagang, dan asosiasi pedagang untuk menyampaikan aspirasinya.

“Sosialisasi hari ini selain untuk menyampaikan kajian hukum terkait Pasar Butung juga untuk menyerap aspirasi pedagang Pasar Butung,” pungkas Kabag Hukum Pemkot Makassar, Dr Daniati. (*Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Appi-Aliyah Akan Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan Karebosi

Sulsel

Safari Ramadan Berlanjut ke Kepulauan, Munafri Sapa Warga di Barrang Lompo 18 Maret

Sulsel

Pererat Silaturahmi, Appi-Aliyah Hadiri Halal Bihalal dengan Guru-guru se-Kota Makassar

Sulsel

Jubir Covid 19 Makassar: Ancaman Pandemi Tidak Akan Berpengaruh Besar Jika Masyarakat Jalankan Prokes

Sulsel

Pekan Terakhir Januari, Puluhan Anak Yatim dan Penghafal Alqu’ran Dapat Santuan dari At-taubah Peduli

Sulsel

Sajikan Program Unggulan yang Memukau, Booth Makassar Jadi Magnet di City Expo

Sulsel

Jelang Musim Hujan, DPRD Wajo Apresiasi Sinergitas Lintas Sektor Tangani Bencana

Advertorial

Peduli Nelayan, Komisi II DPRD Wajo Minta Usulkan Tambahan Benih Ikan ke DKP Sulsel