Home / Sulsel

Kamis, 13 April 2023 - 15:00 WIB

Efektivitas Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Wakil Wali Kota Instruksikan Segera Bentuk Tim Teknis Terpadu

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi pimpin Rapat Koordinasi efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan di Kantor Balaikota, Kamis (13/04/2023)

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi pimpin Rapat Koordinasi efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan di Kantor Balaikota, Kamis (13/04/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi pimpin rapat koordinasi (rakor) efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan.

Rapat digelar di ruang rapat Wakil Wali Kota Kantor Balaikota, Kamis (13/04/2023).

Rakor menindak lanjuti tingginya pengaduan masyarakat terkait permohonan perizinan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing dinas, Fatmawati Rusdi menginstruksikan agar segera dibentuk tim teknis terpadu.

“Sepekan tim teknis terpadu sudah harus terbentuk, agar segala permasalahan dapat segera tertangani,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut dibahas beberapa perizinan semisal perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin reklame, perizinan terkait minuman beralkohol, maupun izin pemanfaatan badan jalan, izin pendidikan PAUD dan SD, izin koperasi,

Kepala Dinas PM-PTSP Andi Zulkifli Nanda, dalam rakor tersebut menyampaikan penerbitan perizinan harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait sehingga dibutuhkan tim teknis dari masing-masing dinas terkait, yang telah di SK kan, untuk penempatan di PTSP.

“SOP dari setiap perizinan berada di PTSP, namun untuk menerbitkan izin-izin, harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai dinas terkait, sehingga diharapkan dengan terbentuknya tim teknis terpadu dapat memaksimalkan pelayanan perizinan,” ujarnya.

Selain untuk penerbitan perizinan, hal lain yang menjadi perhatian yakni pengawasan.

“Terkadang saat pengurusan setelah melengkapi seluruh berkas, izin dikeluarkan. Namun seiring waktu berjalan terjadi perubahan, semisal izin restoran namun di lapangan ternyata ditemukan cafe, bar, ataupun lainnya,” ujarnya.

Andi Zulkifli menambahkan untuk itu, perlu adanya pengawasan rutin dan insidentil. Pengawasan rutin telah ditentukan oleh pusat dan akan dilakukan secara rutin di 50 perusahaan yang telah ditetapkan, untuk mengawasi apakah peruntukan dan perizinan telah sesuai.

“Untuk pengawasan akan dibentuk Satgas Pengawasan Perizinan Terpadu, yang ditanda tangani secara langsung oleh Wali Kota Makassar,” ungkap Zulkifli. (*Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Golkar Makassar Rayakan HUT ke-61, Adakan Pasar Murah untuk Rakyat

Sulsel

Bupati Wajo Ajak Pengurus Kemawa Berinvestasi di Kampung Halaman

Sulsel

Event Balap Go-Kart Pertama di Sulsel Perebutkan Piala Gubernur

Sulsel

64 Pendaftar Calon Komisioner KPID Sulsel Lolos Administrasi, Timsel Silahkan Publik Masukan Saran dan Aduan

Sulsel

Kemenkop RI Tinjau KDKMP yang Rampung 100 Persen, Dandim Wajo: Sinergi Pusat-Daerah Perkuat Ekonomi Desa

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak PSMTI Bersinergi Bangun Makassar

Advertorial

Sosperda Penyelenggaraan Pendidikan Budi Hastuti Pastikan Semua Anak Harus Sekolah

Sulsel

Dinas Pertanian Barru Gelar Pemetaan Sawah dan Lahan Kering di Desa Lalabata