Home / Sulsel

Kamis, 13 April 2023 - 15:00 WIB

Efektivitas Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Wakil Wali Kota Instruksikan Segera Bentuk Tim Teknis Terpadu

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi pimpin Rapat Koordinasi efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan di Kantor Balaikota, Kamis (13/04/2023)

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi pimpin Rapat Koordinasi efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan di Kantor Balaikota, Kamis (13/04/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi pimpin rapat koordinasi (rakor) efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan.

Rapat digelar di ruang rapat Wakil Wali Kota Kantor Balaikota, Kamis (13/04/2023).

Rakor menindak lanjuti tingginya pengaduan masyarakat terkait permohonan perizinan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing dinas, Fatmawati Rusdi menginstruksikan agar segera dibentuk tim teknis terpadu.

“Sepekan tim teknis terpadu sudah harus terbentuk, agar segala permasalahan dapat segera tertangani,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut dibahas beberapa perizinan semisal perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin reklame, perizinan terkait minuman beralkohol, maupun izin pemanfaatan badan jalan, izin pendidikan PAUD dan SD, izin koperasi,

Kepala Dinas PM-PTSP Andi Zulkifli Nanda, dalam rakor tersebut menyampaikan penerbitan perizinan harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait sehingga dibutuhkan tim teknis dari masing-masing dinas terkait, yang telah di SK kan, untuk penempatan di PTSP.

“SOP dari setiap perizinan berada di PTSP, namun untuk menerbitkan izin-izin, harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai dinas terkait, sehingga diharapkan dengan terbentuknya tim teknis terpadu dapat memaksimalkan pelayanan perizinan,” ujarnya.

Selain untuk penerbitan perizinan, hal lain yang menjadi perhatian yakni pengawasan.

“Terkadang saat pengurusan setelah melengkapi seluruh berkas, izin dikeluarkan. Namun seiring waktu berjalan terjadi perubahan, semisal izin restoran namun di lapangan ternyata ditemukan cafe, bar, ataupun lainnya,” ujarnya.

Andi Zulkifli menambahkan untuk itu, perlu adanya pengawasan rutin dan insidentil. Pengawasan rutin telah ditentukan oleh pusat dan akan dilakukan secara rutin di 50 perusahaan yang telah ditetapkan, untuk mengawasi apakah peruntukan dan perizinan telah sesuai.

“Untuk pengawasan akan dibentuk Satgas Pengawasan Perizinan Terpadu, yang ditanda tangani secara langsung oleh Wali Kota Makassar,” ungkap Zulkifli. (*Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Lewat MIF, Makassar-Australia Mulai Jajaki Peluang Bisnis Rumput Laut

Sulsel

Wujudkan Kepedulian Sosial, Personel Polsek Takkalalla Tebar Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Sulsel

Tak Ada Tebang Pilih, Pemkot Pastikan PKL Sekitar SMK 4 Tetap Ditertibkan

Sulsel

Dinas Kominfo Makassar Gelar Bimtek Penggunaan TTE Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas Kinerja OPD

Sulsel

Dandim 1406/Wajo Berikan Jam Komandan Usai Upacara, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit

Sulsel

Melinda Aksa Apresiasi PT Bosowa Energi Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Sulsel

BKM Agung H. Achmad Bakrie Kisaran Gelar Silaturahmi dengan Bupati Asahan

Halo Polisi

Wujudkan Kemandirian Pangan, Polres Wajo Tanam Jagung Serentak Kuartal I 2026