Home / Sulsel

Kamis, 13 April 2023 - 15:00 WIB

Efektivitas Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Wakil Wali Kota Instruksikan Segera Bentuk Tim Teknis Terpadu

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi pimpin Rapat Koordinasi efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan di Kantor Balaikota, Kamis (13/04/2023)

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi pimpin Rapat Koordinasi efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan di Kantor Balaikota, Kamis (13/04/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi pimpin rapat koordinasi (rakor) efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan.

Rapat digelar di ruang rapat Wakil Wali Kota Kantor Balaikota, Kamis (13/04/2023).

Rakor menindak lanjuti tingginya pengaduan masyarakat terkait permohonan perizinan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing dinas, Fatmawati Rusdi menginstruksikan agar segera dibentuk tim teknis terpadu.

“Sepekan tim teknis terpadu sudah harus terbentuk, agar segala permasalahan dapat segera tertangani,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut dibahas beberapa perizinan semisal perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin reklame, perizinan terkait minuman beralkohol, maupun izin pemanfaatan badan jalan, izin pendidikan PAUD dan SD, izin koperasi,

Kepala Dinas PM-PTSP Andi Zulkifli Nanda, dalam rakor tersebut menyampaikan penerbitan perizinan harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait sehingga dibutuhkan tim teknis dari masing-masing dinas terkait, yang telah di SK kan, untuk penempatan di PTSP.

“SOP dari setiap perizinan berada di PTSP, namun untuk menerbitkan izin-izin, harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai dinas terkait, sehingga diharapkan dengan terbentuknya tim teknis terpadu dapat memaksimalkan pelayanan perizinan,” ujarnya.

Selain untuk penerbitan perizinan, hal lain yang menjadi perhatian yakni pengawasan.

“Terkadang saat pengurusan setelah melengkapi seluruh berkas, izin dikeluarkan. Namun seiring waktu berjalan terjadi perubahan, semisal izin restoran namun di lapangan ternyata ditemukan cafe, bar, ataupun lainnya,” ujarnya.

Andi Zulkifli menambahkan untuk itu, perlu adanya pengawasan rutin dan insidentil. Pengawasan rutin telah ditentukan oleh pusat dan akan dilakukan secara rutin di 50 perusahaan yang telah ditetapkan, untuk mengawasi apakah peruntukan dan perizinan telah sesuai.

“Untuk pengawasan akan dibentuk Satgas Pengawasan Perizinan Terpadu, yang ditanda tangani secara langsung oleh Wali Kota Makassar,” ungkap Zulkifli. (*Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar Lepas Ekspor Komoditi Perikanan ke Hongkong

Advertorial

Beri Penghormatan Terakhir, Amran Mahmud Jadi Pembina Upacara Persemayaman Secara Sipil Jenazah Muhammad Arif

Sulsel

Peringati HUT yang ke- 52, DP Korpri Kerjasama PGRI Wajo Gelar Aksi Donor Darah

Sulsel

DPRD Makassar Gelar Rapat Pansus, Kaji Capaian dan Kinerja Pemerintah Kota

Sulsel

Dinkes Gelar Pertemuan Pengelolaan Limbah Medis dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Sulsel

Reses, Hj Rezki Dengar Usulan Warga Terkait Pemberdayaan UMKM di Kelurahan Pisang Selatan

Sulsel

Pemda Gelar Sayembara Logo Hari Jadi Barru Ke-62

Sulsel

Safari Ramadhan di Tallo dan Ujung Tanah, Fatmawati Rusdi Ingatkan Bayar Zakat