Home / Sulsel

Sabtu, 17 September 2022 - 09:27 WIB

Sesuai PMK Mulai 1 Oktober 2022 Puskesmas di Makassar Tidak Layani Rawat Inap

Kepala Dinas (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

Kepala Dinas (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019 Layanan rawat inap di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditiadakan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes., mengatakan hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019.

“Tapi kebijakan ini dikecualikan bagi Puskesmas yang ada di Wilayah kepulauan,” jelasnya Jumat (16/09/2022) kemarin.

Jadi Per 1 Oktober Puskesmas di perkotaan tidak melayani rawat inap. Tapi di pulau, seperti Barang Lompo tetap ada, ” tambahnya.

Dari 47 Puskesmas di Makassar, 12 diantaranya melayani rawat inap. Puskesmas ini dilengkapi fasilitas memadai dan lengkap untuk merawat pasien inap.

Menurut Kadinkes Makassar, aturan terkait peniadaan rawat inap sudah berlaku sejak tiga tahun lalu. Alasannya, warga di wilayah perkotaan sudah dimudahkan untuk mengakses rumah sakit.

Namun, Pemkot Makassar baru mau menjalankan aturan tersebut mulai tahun ini atau 1 Oktober mendatang.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Resmikan SIT Raffasya, Munafri Tekankan Pendidikan Qur’ani dan Berkarakter Jawab Krisis Etika Anak

Sulsel

Bertempat di Wisma Negara CPI, Gubernur Andi Sudirman Buka Pekan Raya Sulsel 2023

Sulsel

Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Fahyudin Harap Segera Rampung

Sulsel

Bupati Gowa Instruksikan Camat Hingga Lurah Bantu BPS Lakukan Pendataan Regsosek Dengan Jujur

Sulsel

Disdag Makassar Gelar Sosialisasi Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal

Sulsel

Plt Camat Bontoala Aswin Kartapati Harun Fasilitas Yayasan Irnas dan PKL

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar dan Rektor IAIN Bone Tanam 1.000 Pohon Pisang Cavendish

Sulsel

Danny Pomanto Buka Porkot VIII Makassar 2023: Event Ini Puncak Prestasi Kota