Home / Sulsel

Kamis, 9 Maret 2023 - 14:47 WIB

Bawaslu Wajo Imbau Parpol Untuk Menahan Diri

Koordiv Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo Heriyanto,

Koordiv Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo Heriyanto,

LINTASCELEBES.COM WAJO — Menanggapi maraknya aktivitas Partai Politik yang mengarah pada kegiatan kampanye sebelum adanya ketetapan waktu dan jadwal dari KPU, Bawaslu Kabupaten Wajo layangkan surat imbauan ke seluruh Partai Politik peserta pemilu se-Kabupaten Wajo. Kamis (9/3/2023)

Heriyanto, Koordiv Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo menyampaikan agar partai politik menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kegiatan kampanye

“Pasca penetapan parpol peserta pemilu 14 Desember 2022 kemarin, kiranya teman-teman partai politik peserta pemilu 2024 dapat menahan diri untuk tidak membuat aktifitas yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Masa kampanye kan masih jauh, kalau dilakukan dari sekarang maka potensi menjadi pelanggaran pidana pemilu kalau itu terbukti pelanggaranya” ungkapnya

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut

“Mari taat aturan, tahapan itu diatur khusus melalui PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024,” tambah Heriyanto

Dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 492 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).(Rls)

Editor: Syafruddin Menroja

Baca juga:  Awal Tahun 2025, Masjid At-taubah Sengkang Salurkan Bantuan Tunai dan Beras kepada 700 Anak Yatim dan Duafa

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pakai Baju Adat di HUT ke-416 Kota Makassar, Disperkim Tetap Jalankan Tugas Seperti Hari Biasa

Sulsel

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di PDAM Makassar Berlangsung Khidmat

Sulsel

Curah Hujan Tinggi, Danny Imbau Camat Perhatikan Drainase

Sulsel

Pemprov Kumpulkan Penyuluh Pertanian se Sulsel, Bahas Budidaya Pisang

Sulsel

Makassar Tuan Rumah APEKSI 2023, Buktikan Slogan Makassar Kota Makan Enak

Sulsel

Cegah Penyebaran Covid-19, Unit Pasar Kampung Baru Bagi Masker Secara Gratis

Sulsel

Gowa Terima Dana Transfer Sebesar Rp1.434 Triliun, Fokus RKPD dan Pembelanjaan Produk Lokal

Sulsel

Dinas Kesehatan Kota Makassar Fasilitasi Kegiatan Kemenkes RI Dirjen Yankes