Home / Wajo

Selasa, 3 Januari 2023 - 13:37 WIB

Awal Tahun Disperkim Lakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan di Kawasan GMTD

Disperkim Makassar lakukan pemasangan papan bicara (spanduk) di Perumahan Taman Kahyangan dan Perumahan Green River View di Kawasan GMTD Tanjung Bunga, Senin (02/01/2023).

Disperkim Makassar lakukan pemasangan papan bicara (spanduk) di Perumahan Taman Kahyangan dan Perumahan Green River View di Kawasan GMTD Tanjung Bunga, Senin (02/01/2023).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan dalam rangka pemasangan papan bicara (spanduk) 2 titik di Kawasan GMTD Tanjung Bunga Kota Makassar, Senin (02/01/2023) kemarin.

Kegiatan pemasangan papan bicara (spanduk) tersebut dilakukan di Perumahan Taman Kahyangan dan Perumahan Green River View yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PSU Muh. Gari Baldi didampingi Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda, Hirman, dan Faisal Rahman yang disaksikan oleh Pemerintah setempat, RT/RW dan warga.

Kepala Bidang PSU, Muh. Gari Baldi mengatakan awal tahun 2023 kami dari Disperkim melakukan pemasangan papan bicara berupa spanduk yang sifatnya adalah pemberitahuan, mengingatkan kepada pengembang untuk menyerahkan PSU Perumahan ke Pemerintah Kota Makassar.

“Jadi kegiatan ini tujuannya untuk mengingkan pengembang menyerahkan PSU Perumahan yang dibangun,” jelasnya.

Sebagaimana yang diatur dalam undang – undang Nomor 1 Tahun 2011 pada pasal 47, bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Lanjut Baldi menjelaskan, pemasangan papan bicara (spanduk) adalah sebagai bahan laporan dan monitoring Korsupgah KPK RI setiap 3 bulan dengan upaya pengamanan asset milik Pemerintah Kota Makassar sesuai site plan yang telah disahhkan.

“Tindakan ini kita lakukan agar pengembang tidak menyalahgunakan lahan PSU sesuai yang tertera dalam site plan dan ada juga beberapa pengembang tidak menghiraukan serta tidak menindaklanjuti surat penyampaian dari Pemerintah Kota Makassar untuk menyerahkan PSUnya,” kata Baldi.

Dikatakan, masyarakat setempat sangat setuju adanya papan bicara perumahan yang belum menyerahkan PSUnya, karena masyarakat sangat butuh untuk perbaikan PSU khususnya Jalan dan Drainase, agar pengembang yang bersangkutan segera menindaklanjuti.

“Upaya ini tiada lain tujuannya untuk percepatan dan penerapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009,” ungkapnya.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Wajo

Mampu Bangkitkan Daerahnya dari Pandemi COVID-19, Bupati Wajo Kembali Dapatkan Pengargaan Nasional

Wajo

Healty Cities Summit Semarang 2022, Wali Kota Danny Paparkan Inovasi Kemandirian dan Tata Kelola RSUD

Bone

Satlantas Polres Wajo Beri pendidikan Lalulintas kepada Instruktur dan Peserta Pelatihan Mengemudi

Wajo

Waspada Bencana Alam, Amran Mahmud Minta PMR-PMI Siapkan Relawan Sejak Dini

Advertorial

Wujudkan Smart City, Bupati Wajo MoU SPBE dengan Universitas Telkom

Wajo

Awal Syaban 1443 H, Masjid At-taubah Kembali Santuni Ratusan Anak Yatim, Dhuafa dan Penghafal Alqur’an

Wajo

Bupati Wajo Ikuti Puncak Acara Penganugerahan APE 2020 secara Virtual

Wajo

Hadiri Wisuda Mahasantri – Mahasantriwati Ma’had Aly, Bupati Wajo Harapkan As’adiyah Tetap Eksis dalam Mencetak Ulama