LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemerintah Kecamatan Maniangpajo kembali melakukan mediasi terkait sengketa tanah SMAN 4 Wajo di Aula Kantor Kecamatan Maniangpajo, Rabu (28/12/2022).
Namun dalam mediasi tersebut belum menemukan titik terang, pasalnya pihak SMAN 4 Wajo menolak permintaan dari Mulhayamin yang menginginkan pagar sekolah menjadi batas tanah. Bahkan pihak Sekolah meminta Pemerintah Kecamatan melanjutkan ke proses hukum.
Kepala UPT SMAN 4 Maniangpajo, Andi Page mengungkapkan bahwa pihak sekolah menolak permintaan dari pihak dari Mulhayamin. yang menginginkan pagar sekolah menjadi batas tanah. “Tentu kami dari pihak sekolah menolak permintaan tersebut. Jelas ini sangat merugikan kami,”ujarnya.
Dia menegaskan bahwa, kalau pihak sekolah memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Menurutnya, ketika tanah negara punya alas hukum yang kuat dan ada oknum yang mematok berarti itu namanya dugaan penyerobotan. Tindakan seperti itu ada konsekuensi hukum.
“Karena ada konsekuensi hukum, maka kami dari pihak sekolah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tindakan ini dilakukan berdasarkan arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawezsi Selatan,”tuturnya.
Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih kepada pihak Pemerintah Kecamatan atas pelaksanaan mediasi lanjutan ini.
Dikatakan bahwa, jika kasus ini sudah masuk ke ranah persidangan, maka pihak pemerintah dalam hal ini Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sulsel akan mempersiapkan alat bukti kepemilikan tanah dan alas hak.(Wan)
Editor: Sudirman