Home / Sulsel

Kamis, 8 Desember 2022 - 18:38 WIB

DPRD Wajo Gelar Diskusi Publik Penyusunan dan Pembahasan Ranperda Penataan Desa

Diskusi Publik terkait dengan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang penataan desa yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar diruang rapat parupurna DPRD Wajo Kamis (08/11/2022)

Diskusi Publik terkait dengan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang penataan desa yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar diruang rapat parupurna DPRD Wajo Kamis (08/11/2022)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar Diskusi Publik terkait dengan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang penataan desa, Kamis (08/11/2022)

Diskusi publik yang digelar di ruang rapat paripurna ini dipimpin Ketua Komis I DPRD Wajo H. Ambo Mappasessu. Dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Wajo, Kabid Bina Pemdes Dinas PMD Wajo Saiful.

Ketua Komis I DPRD Wajo Ambo Mappasessu mengatakan, Ranperda inisiatif penataan desa ini untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait adanya beberapa desa yang ingin melakukan pemekaran.

Namun kata dia,  persyaratan pemekaran kecamatan atau desa harus ada penetapan desa. Sementara di Kabupaten Wajo ini belum ada Perda penetapan desa. Tetapi yang ada Perda pembentukan desa.

“Makanya itu, sebelum menetapkan Ranperda ini, maka kami mengundang camat dan perwakilan kepala desa untuk diskusi terkait dengan Ranperda penataan desa ini,” ungkap Ambo Mappasessu.

Sementara Kabid Bina Pemdes Saiful mengatakan bahwa, berbicara terkait penataan desa, rujukannya Permendagri No 1 tahun 2017. Ada 3 poin penting dalam Permendagri yang  dibahas yakni, pembentukan, penghapusan dan penggabungan.

“Melalui diskusi publik ini, kita mengharapkan ada tambahan-tambahan untuk memperkaya muatan apa yang ada dalan Ranperda. Berdasarkan aspirasi dari kepala desa mengharapkan dalam Perda nantinya menjadi dasar untuk penataan terkait tapal batas desa,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Saiful, aspirasi dari kepala desa terkait dengan pemekaran dusun, pasalnya sejak terbitnya UU Desa, belum pernah melakukan pemekaran dusun. “Dengan harapan setelah adanya peraturan daerah, kita punya regulasi untuk bagaimana pemekaran dusun di 142 desa yang ada di Bumi Lamaddukkelleng,” ujanya.(Zah)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Hari Pertama Aktif Jadi Wali Kota Pascacuti Pilkada, Danny Pomanto Gelar Salat Subuh Berjamaah: Jaga Kota, Jaga Demokrasi

Sulsel

Sesmen Parekraf RI Berkunung di Wajo, Hadiri Bimtek Kepariwisataan

Sulsel

Tinjau Persiapan Kelurahan Terpadu, Dirum PDAM Makassar Dampingi Indira Yusuf

Sulsel

Distribusi Material Sirtu Digenjot, Satgas TMMD Kodim Wajo Kebut Pembangunan Infrastruktur Jalan 

Sulsel

Tim Wasev TMMD ke-124 Tahun 2025 Cek Langsung Hasil Rehabilitasi RTLH

Sulsel

Program Pemkot Mengaji Tuai Apresiasi Kabag Prokopim Makassar

Sulsel

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Wajo Gelar Dialog Publik Thematik Bersama Wartawan dan LSM

Sulsel

DPRD Wajo dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2022