LINTASCELEBES.COM WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menetapkan Perda tentang perubahan Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak Sarang Burung Walet melalui sidang paripurna Kamis, 26 Desember 2019. Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara penetapan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.
Salah satu hasil rapat pansus III DPRD Wajo yang ditetapkan dalam Perda tersebut yakni tarif pajak sarang burung walet sebesar 2,5 persen.
Ketua Pansus III DPRD Wajo H. Moh. Ridwan Angka saat menyampaikan hasil rapat Pansus menjelaskan, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pansus dengan badan pendapatan daerah dan rapat dengar pendapat terhadap sosialisasi Ranperda, diamana mendapat masukan mengenai besarnya tarif pajak sarang burung walet berdasarkan Ranperda perubahan atas Perda No. 8 tahun 2011 sebesar 5 persen dinilai masih memberatkan memberatkan para pelaku usaha usaha pembudidaya sarang burung walet.
“Karena besarnya jumlah modal yang dikeluarkan untuk membangun sarang burung walet cukup besar serta dengan melihat trend penurunan populasi sarang burng walet yang ada di Wajo setiap tahunnnya menurun sehingga tarif pajak burung walet ditetapkan 2,5 persen,” ujar H. Moh Ridwan Angka.
Sementara untuk masa pajak, lanjut Legislator Golkar ini, adalah jangka waktu yang lamanya 3 bulan kelender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
“Penagihan pajak sarang burung walet dapat melibatkan pihak kecamatan, kelurahan dan pemerintah desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati,” ungkapnya saat menyampaikan hasil rapat Pansus III DPRD Wajo.
Sementara Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengatakan, dalam pajak daerah tentu saja prosesnya harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kewajaran sehingga pajak daerah tidak menjasi beban yang memberatkan masyarakat.
“Hal itulah yang mendorong dilakukannya upaya peninjauan kembali tarif pengenaan pajak terhadap sarang burung walet. Guna mendukung efektivitas penerimaan pajak tersebut maka dilakukan sosialisasi dan penilaian terhadap usulan dan masukan dari komunitas pemilik sarang burung walet di 8 kecamatan yang dilakukan bersama Komisi II DPRD Wajo,” ujar Amran Mahmud.
Oleh karena itu, kata orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini, DPRD dan Bupati Wajo sepakat menurunkan tarif pajak sarang burung walet dari 10 persen menjadi 2,5 persen. “Kita berharap dengan tarif pajak yang lebih rendah, dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak,” harap Amran Mahmud.(Red-Adv)
Editor: Muh. Hamzah