Home / Wajo

Kamis, 18 Januari 2024 - 17:24 WIB

Jelang Masa Kampanye Metode Rapat Umum, Bawaslu Wajo Paparkan Potensi Pelanggaran Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggar Bawaslu Wajo, Herwan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Hotel Sermani Sengkang, Kamis (18/01/2024)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggar Bawaslu Wajo, Herwan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Hotel Sermani Sengkang, Kamis (18/01/2024)

LINTASCELEBES.COM WAJO —  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggar Bawaslu Wajo, Herwan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Hotel Sermani Sengkang, Kamis (18/01/2024).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Wajo tersebut dihadiri Anggota KPU Wajo, Kordiv PP Bawaslu Wajo Herwan, Kabag Ops Polres Wajo serta beberapa partai politik.

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Wajo menyusun dan segera menetapkan jadwal Kampanye Metode Rapat Umum melalui hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Wajo, Nasaruddin menyampaikan harapannya kepada partai politik yang turut hadir pada kegiatan tersebut.

“Kami harapnya, jadwal yang akan kita diskusikan menjadi kesepakatan bersama kita dan tidak lagi menjadi poin ambigu nantinya antara pihak penyelenggara dan peserta pemilu,” harapnya.

Sesuai dengan rancangan jadwal yang dibuat oleh KPU Wajo, jadwal Rapat Umum atau yang biasa kita kenal Kampanye Akbar untuk Zona Wajo dibagi berdasarkan Daerah Pemilihan yang ada.

“Hasil rapat koordinasi terkait jadwal rapat umum ini akan segera dimuat dalam bentuk SK”, lanjutnya.

Sementara itu pada sela kegiatan, Herwan menjelaskan jadwal kampanye dengan metode rapat umum berlangsung selama 21 hari sejak 21 Januari – 10 Februari 2024.

Ia menekankan, pentingnya kampanye yang beradab dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Dalam kampanye, sekiranya peserta pemilu bisa menghindari hal-hal pelanggaran yang rentan seperti materi kampanye, pihak-pihak yang dilarang ikut serta, ujaran kebencian dan unsur SARA,” tegas Herwan.

“Kami berharap, pada pelaksanaan Rapat Umum tetap memperhatikan lokasi, jumlah peserta dan kapasitas tempat,” lanjutnya.

Jasman P selaku Kabag Ops Polres Wajo juga menyampaikan dalam pelaksanaan rapat umum dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Sesuai dengan diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023, pelaksanaan rapat umum harus sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu 09.00-18.00,” ujarnya.(rls)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Wajo

Awali Tugas sebagai Kabagbinkar, AKBP Fantry Taherong Tekankan Kebersihan dan Disiplin Demi Kepuasan Publik

Wajo

Turnamen Bulutangkis PWI Wajo CUP III Resmi Bergulir

Wajo

Percepat Penginputan Capaian Vaksinasi, Bupati Wajo Kerahkan OPD Bantu Dinas Kesehatan

Advertorial

Dorong Perekonomian Masyarakat, Pemkab Wajo Gandeng Perguruan Tinggi

Wajo

HPN 2020, Bupati Wajo Harapkan Pers Dalam Menyajikan Informasi Harus Tetap Berimbang dan Sesuai Fakta

Wajo

Bagaimana Kunci Hidup Tenang? Ini Amalan yang Bisa Dilakukan Menurut Ustaz Abdul Somad

Advertorial

Pemkab Wajo Jalin Kerjasama dengan Unhas

Wajo

Redam Lonjakan COVID-19, Masyarakat Dihimbau Jangan Berkerumun dan Bepergian