Home / Halo Polisi / Sulsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Kapolres Wajo Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran dan Jaga Kelestarian Hutan

Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya  mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya  mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya  mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan sekaligus mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, terutama di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar.

Dalam imbauannya, Kapolres Wajo mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan lima hal penting dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.Senin (10/8).

Pertama, dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diimbau menggunakan cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.

Kedua, tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan maupun lahan yang kering.

Ketiga, menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan percikan api dan berpotensi memicu kebakaran.

Keempat, segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya kebakaran hutan atau lahan, sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.

Kelima, bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Kapolres Wajo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memiliki kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam mencegah kebakaran.

“Cegah kebakaran, selamatkan hutan, jaga masa depan. Alam terjaga, kita semua sehat,” menjadi pesan yang disampaikan dalam imbauan tersebut.

Pembakaran Hutan dan Lahan Dapat Dipidana

Kapolres Wajo juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berimplikasi pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu dasar hukum terkait kehutanan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan.

Pencegahan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.

Dengan kepedulian bersama, potensi kebakaran dapat diminimalkan sehingga kelestarian lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat dapat terus terjaga.(r)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkot Makassar Sambut MULIA EXPO 2026, Perkuat Literasi dan Kuliner Nusantara

Advertorial

Wajo Lestarikan Danau Tempe, Puluhan Ribu Bibit Ikan Ditebar

Sulsel

Pj Sekprov Sulsel Hadiri Pelantikan dan Raker DPW KKP

Sulsel

Sinergi DJP-Pemkot Makassar, Targetkan Lompatan Penerimaan Pajak Daerah

Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Sambut Kunjungan Presiden Jokowi dan Ibu Negara

Sulsel

Gubernur Sulsel Terima Rekomendasi DPRD Sulsel Atas LKPJ Tahun Anggaran 2022

Sulsel

Lewat Program Lorong Wisata, Danny Pomanto Optimistis Raih PPD 2023

Sulsel

Kedubes Singapura Lirik Program Kepemimpinan Munafri Arifuddin