Home / Halo Polisi / Sulsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Kapolres Wajo Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran dan Jaga Kelestarian Hutan

Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya  mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya  mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya  mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan sekaligus mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, terutama di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar.

Dalam imbauannya, Kapolres Wajo mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan lima hal penting dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.Senin (10/8).

Pertama, dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diimbau menggunakan cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.

Kedua, tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan maupun lahan yang kering.

Ketiga, menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan percikan api dan berpotensi memicu kebakaran.

Keempat, segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya kebakaran hutan atau lahan, sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.

Kelima, bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Kapolres Wajo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memiliki kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam mencegah kebakaran.

“Cegah kebakaran, selamatkan hutan, jaga masa depan. Alam terjaga, kita semua sehat,” menjadi pesan yang disampaikan dalam imbauan tersebut.

Pembakaran Hutan dan Lahan Dapat Dipidana

Kapolres Wajo juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berimplikasi pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu dasar hukum terkait kehutanan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan.

Pencegahan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.

Dengan kepedulian bersama, potensi kebakaran dapat diminimalkan sehingga kelestarian lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat dapat terus terjaga.(r)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Plh Sekda Sulsel Terima Kunjungan Kepala BNN, Komitmen Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba

Sulsel

Suardi Saleh Harap Mubes IKA Gappembar Melalui Musyawarah dan Mufakat

Halo Polisi

Lantik 498 Bintara Baru, Kapolda Sulsel: Hindari Kasus Soal Moral, Gaya Hidup Hedonis dan Perilaku Menyakiti Hati Rakyat

Sulsel

Danny-Fahsar Kompak Lantik Pengurus Alumni Unhas Kabupaten Bone

Sulsel

Hari Pahlawan Nasional, Pj Gubernur Sulsel dan Pangdam XIV Hasanuddin Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Sosial

Sulsel

Dewan Adat Saoraja Bone Anugerahi Pj Gubernur Bahtiar Gelar Adat Daeng Mappuji

Sulsel

Cek Inovasi Ga’de -Ga’de Pustaka, Camat Mamajang Terima Kunjungan Tim Verlap KIPP Sulsel

Sulsel

Pemkot Makassar Terima Penghargaan dari Disdukcapil Sulsel