LINTASCELEBES.COM WAJO — Setelah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran (TA) 2023 pada pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kini menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Kab. Wajo TA 2022.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Wajo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Senin (22/8/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna ini diawali dengan penyampaian laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Wajo atas penyelesaian pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Wajo TA 2022 oleh Wakil Ketua II DPRD Wajo Andi Senurdin Husaini.
Dilanjutkan permintaan persetujuan dari anggota dewan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
Berita acara ditandatangani Bupati Wajo, Amran Mahmud, Ketua DPRD, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini, disaksikan para jajaran anggota DPRD Wajo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), insan pers, serta undangan lainnya.
Amran Mahmud dalam sambutan menyampaikan terima kasih dan penghargaan ke jajaran DPRD Wajo atas segala perhatian dan kerja keras yang telah dicurahkan selama proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2022.
“Ini semua menunjukkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo berkomitmen untuk mewujudkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” kata Amran Mahmud.
Amran Mahmud berharap saran dan masukan konstruktif selama proses pembahasan menjadi bahan evaluasi bersama untuk mewujudkan pemerintah amanah menuju Wajo yang maju dan sejahtera. Tentunya melalui perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa mendatang.
“Alhamdulillah, semua kerja keras, koordinasi, dan sinergitas bersama yang telah kita lakukan dengan mengedepankan prinsip sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge, sehingga pada saat ini proses pembahasan telah selesai dan kita telah menyaksikan bersama penandatangan nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Wajo,” beber Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Wajo ini.(Adv)
Editor: Sudirman