Home / Sulsel

Jumat, 29 Juli 2022 - 19:23 WIB

Membuka Sosialisasi e-Berpadu, Fatmawati Rusdi: Wujudkan Peradilan Cepat dan Terukur

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi membuka sosialisasi e-Berpadu di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Jumat (29/07/2022).

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi membuka sosialisasi e-Berpadu di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Jumat (29/07/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mendukung penuh terlaksananya kegiatan sosialisasi, dan simulasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Hal tersebut diutarakan Fatmawati Rusdi di hadapan peserta sosialisasi dan simulasi e- Berpadu, di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (29/07/2022).

Fatmawati mengatakan, Sistem e-Berpadu adalah bagian dari sistem informasi pengadilan yang menjadi media pertukaran dokumen pada badan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

“Ini sebagai wujud terciptanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, juga sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas peningkatan kualitas pelayanan pada publik,” ucapnya.

Selain itu dia menyampaikan dengan adanya aplikasi e-Berpadu, dapat mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam memberikan pelayanan keadilan terhadap masyarakat.

“Ini akan memberikan manfaat yang sangat besar, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur,” ujarnya.

Dengan adanya aplikasi e-Berpadu kata Fatmawati, masyarakat dapat juga dengan cepat, dan tepat, mendapatkan akses, dan informasi penanganan hukum perkara pidana.

“Layanan aplikasi e- Berpadu memberikan pelayanan informasi hukum secara tepat, cepat dan berkeadilan, bagi warga masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Makassar Kelas 1A Khusus, Sigid Triyono menjelaskan, aplikasi e-Berpadu merupakan sistem yang dibangun Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Sistem ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang didalamnya memuat layanan yang terintegrasi antara MA dan APH lainnya.

“Aplikasi e-Berpadu sudah terintegrasi dengan layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan, sehingga masyarakat tidak usah bermohon datang ke pengadilan, cukup diakses secara online melalui aplikasi e-Berpadu,” terangnya.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Perusahaan Jepang Tawarkan Teknologi Pengelolaan Sampah ke Kota Makassar

Sulsel

Hadiri Munas VII PSMTI, Wali Kota Danny Ajak Kembangkan Pariwisata Makassar

Advertorial

Sejalan Komiten Bupati Wajo, AYP Bantu Pengembangan Sutera lewat Pelatihan SDM

Sulsel

Ramadan Ramai, Wali Kota Minta Jajaran Tak Lengah Soal Kebersihan Kota

Advertorial

Pemprov Sulsel Bakal Tangani Ruas Jalan Provinsi di Wajo Tahun 2023

Sulsel

Pjs Wali Kota Arwin Azis Harap Gerakan Pangan Murah Stabilkan Harga dan Kendalikan Inflasi di Makassar

Sulsel

Perkuat Sinergi, Indira Yusuf Ismail Hadiri Rakerda TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan

Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Tuntaskan Jalan Rusak di Antang, Telah Mulus Dibeton