Home / Halo Polisi

Rabu, 8 Juni 2022 - 10:29 WIB

Regident Satlantas Polrestabes Makassar Berikan Pelayanan Maksimal Pemohon SIM

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Regident Satlantas Polrestabes Makassar, terus menggenjot seluruh sektor pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Baik bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menjelaskan kegiatan peningkatan pelayanan unit Regident Satlantas Polrestabes Makassar, memperhatikan kenyamanan pemohon SIM dengan memberikan pelayanan maksimal serta penerapan protokol kesehatan, Selasa (07/06/2022).

“Peningkatan pelayanan penerbitan SIM baru, peningkatan golongan, dan perpanjangan, khusus Satpas polrestabes Makassar di Batua, ditata dengan sistem transparansi serta tetap mengacu pada Standar Operasional Pelayanan (SOP),” ujar Kasatlantas.

Untuk pemohon SIM baru maupun peningkatan golongan, ditekankan tetap pada aturan yang berlaku dengan mengikuti uji praktek .

Seperti halnya pada titik pelayanan lainnya seperti Pelayanan SIM keliling 1 , melaksanakan pelayanan penerbitan SIM perpanjangan di Jalan Kartini Makassar, SIM Keliling 2 pelayanan penerbitan SIM perpanjangan di Perumnas Antang, Karebosi Makassar, Manggala, ada persyaratan yang harus dilengkapi pemohon perpanjangan SIM.

“Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor PP ganti 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp. 75.000,” beber Zulanda.

Sementara, syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai yakni, foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat dan tes psikologi SIM.

Karena itu, Satlantas Polrestabes Makassar menghimbau masyarakat untuk menikmati layanan di pelayanan penerbitan SIM perpanjangan pada Gerai SIM. Seperti Gerai Sim Mall TSM, Gerai Sim Mall Nipah
dan Gerai SIM Mall MP.

Kasatlantas Sabang hari mengingatkan pada personil Regident, baik yang ada di Satpas SIM maupun yang beroperasi di layanan SIM keliling dan gerai SIM untuk memperhatikan kenyamanan pemohon SIM dengan memberikan pelayanan maksimal.

“Kegiatan ini bertujuan agar pemohon mendapat pelayanan terbaik dalam proses penerbitan SIM sebagai legalitas berkendara di Jalan Raya,” pungkas AKBP Zulanda. (Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Halo Polisi

PJR Polda Sulsel Siapkan Pengawalan Ambulance Gratis Untuk Warga

Halo Polisi

Polisi Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat Cegah Bentrok Susulan di Sorong

Halo Polisi

Tinjau Unras Di Fly Over Makassar, Kapolda Sulsel Memastikan Situasi Kota Makassar Masih dalam Keadaan Kondusif

Halo Polisi

Kapolres Wajo Serah Terima Jabatan 11 Perwira yang Dimutasi

Halo Polisi

Kasatlantas Polrestabes Makassar Berikan Solusi Penjual dan Pengguna Sepeda Motor Listrik

Halo Polisi

Jelang HUT Bhayangkara ke-75, Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal

Halo Polisi

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Bangun Musholla Presisi

Halo Polisi

Wakapolres Wajo Hadiri Pengukuhan DPC HNSI dan Bersilaturahmi dengan Pedagang Pasar Sentral Siwa