LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Seperti berita sebelumnya, Dirlantas Sulsel Kombes Pol. Faisal.S.ik Relawan Ambulance ini tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas dan membahayakan pngendara lain kita akan berikan sangsi sesuai pasal 59 ayat (5), dan 135 ayat (1).
Sanksi berupa penindakan tegas pada pemilik angkutan mobil jenazah dan Ambulance yang melintas dijalan tol bersama rombongan pengendara sepeda motor, atau mengawal mobil jenazah tidak diperbolehkan.
Menindak lanjuti intruksi Ditlantas Polda Sulsel Kombes Pol. Faisal S.IK melalui AKP. Lukman. S.Sos.
Plt. Kanit 1 SAT PJR Ditlantas Polda Sulsel saat ditemui di ruangannya menyampaikan untuk mengantisipasi permintaan dari masyarakat atau dari ambulans untuk dilakukan pengawalan, jenasah atau orang meninggal pihak PJR menyiapkan personilnya yang bertugas 3 shift sebanyak 24 orang.
“Masyarakat yang menghubungi kontak yang kita siapkan selama ini kita layani, belum pernah ada yang hubungi kita terus tidak dilayani,” kata Lukman Rabu, (02/02/2022)
Dikatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Polrestabes, ada yang menghubungi Polrestabes dan ada yang menghubungi PJR sendiri.
“Untuk emergency malam hari tetap ada, karena ada personil yang jaga malam selama masyarakat membutuhkan, kita layani tanpa ada dipungut biaya,” tambah Lukman.
Dikonfrimasi lebih lanjut soal ambulance tanpa pengawalan, Menurutnya dia tanpa pengawalan pun tentu mereka sudah siap karena sudah dilengkapi serine dan rotator kecuali pengantar roda dua yang mengawal masuk dalam tol itu tidak diperbolehkan lantaran sangat jelas peruntukan jalan tol itu apa.
“Bagi warga yang melakukan pengawalan jenasah yang ugal-ugalan dan merusak kendaraan pengendara lain tanpa pengawalan aparat kepolisian tetap akan diberi sanksi dan kami meminta kepada masyarakat untuk melakuksn dokumentasi jika ada yang melakukan silahkan dilaporkan,” tutupnya.(Natsir)
Editor: Sudirman