LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Polsek Mamajang Polrestabes Makassar menggelar Press Release pengungkapan kasus pembuat busur dan pelontar di Jalan Baji Gau pada hari Senin 27 Juni 2022.
Press Release dipimpin langsung oleh Kapolsek Mamajang Kompol Mariana Taruk Rante didampingi Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Muh. Rivai bertempat di Ruang Sabhara Polsek Mamajang Jalan Lanto Daeng Pasewang No.12 Kota Makassar, Kamis (30/06/2022).
Kapolsek Mamajang, Kompol Mariana Taruk Rante dalam keterangan persnya kepada awak media, mengatakan kami telah amankan pelaku yang diduga pemilik busur dan pelontarnya berinisial Anca, pelaku ini diamankan pada saat ada keributan dijalan Baji Gau.
Setelah dilakukan pengembangan, diakui Anca dia mendapatkan busur beserta pelontarnya dari seorang pria bernama Ade.
Tidak menunggu lama, anggota Polsek Mamajang langsung bergegas menuju ke rumah tersangka Ade.
“Ditemukan banyak busur dan alat pelontar, selain itu ditemukan pula alat pembuatnya, berupa martil dan gurinda beserta delapan buah anak panah serta dua pelontar,” jelas Kapolsek.
Diketahui, bahwa busur dan pelontar itu di jual bebas oleh pelaku dengan rincian, pelontar seharga Rp. 15.000 dan mata busur dikisaran harga Rp. 2.500 – 3.000 /batang.
Menurut pengakuannya, Ade mengaku baru melakukan aktivitas jual barang tersebut kurang lebih satu bulan.
“Pelaku juga menjual kebeberapa anak SMP dan SMA yang dia kenal, dengan cara bertemu langsung,” tutup Kapolsek Mamajang, Kompol Mariana Taruk Rante.(Natsir)
Editor: Hamzah