Home / Sulsel

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:04 WIB

Kadishub Makassar Hadiri RDP Komisi D DPRD Sulsel Bahas Soal ODOL

Kadishub Makassar, Iman Hud hadiri RDP Komisi D DPRD Sulsel, Ruang Komisi D Lantai 6, Rabu (09/03/2022).

Kadishub Makassar, Iman Hud hadiri RDP Komisi D DPRD Sulsel, Ruang Komisi D Lantai 6, Rabu (09/03/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulsel di ruang rapat kantor DPRD Sulsel jalan Urip Sumoharo, Rabu (09/03/2022).

Rapat dengar pendapat ( RDP) membahas terkait dengan pembatasan dan pelarangan mobil Truk Odol, (Over dimensi Over Loading).

Kegiatan RDP dipimpin langsung Ketua Komisi D Rahman Pina, S.I.P. M.S.I, didampingi perwakilan Gubernur SulSel. diwakili Asisten 2, Muh Ichsan, Kadis Perhubungan SulSel, dan beberapa stakeholder lainnya selain itu hadir juga beberapa pengusaha ekspedisi sopir truk Odol, beserta LSM Perak.

Pada kesempatan tersebut Kadishub Makassar Iman Hud mengatakan segala sesuatu kebijakan atau menyangkut revisi evaluasi itu ditentukan oleh pusat, kami dari Dinas perhubungan kota Makassar, taat aturan sesuai UUD yang berlaku di Indonesia.

Sementara Kadis perhubungan Provinsi yang diwakili Kabid lalu lintas jalan, Drs Abd Azis M.M. mengatakan Kendaraan yang melebihi kapasitas batas beban atau over load adalah suatu kondisi yang tidak Sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan

Sebelumnya dishub provinsi Sulsel, Dinas Perhubungan Makassar bersama dengan Polda Sulsel telah melakukan tindakan dan pengawasan terhadap kendaraan yang dikategorikan melebihi kapasitas atau over load.

Adapun tindakan yang kami lakukan tentunya berdasarkan atas perintah dan amanah undang undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). dan perintah langsung dari Menteri.

Salah satu kuasa hukum PSTS, Abd Kadir SH, menyampaikan agar sebelum undang -undang, Nomor 22 tahun 2019, disahkan meminta agar penindakan baik di jalan maupun di timbangan, diberikan toleransi seratus persen.

Permudahkan sopir truk Odol, untuk uji Emisi dan uji kir dan untuk seterusnya, mohon dibuatkan standar upah angkut barang, termasuk perlindungan kepada pengemudi sopir truk Odol di dalam perjalanan, ujarnya,

Baca juga:  Menindaklanjuti Intruksi Wali Kota, Camat Bontola Gelar Rapat Koordinasi Bersama

Ketua komisi D DPRD provinsi SulSel Rahman Pina, mudah-mudahan nanti dalam pertemuan silaturahmi dinas terkait dan pengusaha, ada rumusan dan kesepakatan yang mereka bisa sepakati bersama dan tak merugikan pengusaha, dan sopir truk,

Sekiranya ke depan kita akan menyisakan regulasi lebih akumodatif dengan perubahan yang mungkin terjadi, nantinya.

Ditempat yang sama, salah satu Humas di komunitas Persatuan Sopir Truk Sulawesi selatan (PSTS) H Syukri Jaya, menyampaikan ke media, bahwa apabila tidak secepatnya ditanggapi maka dari persatuan sopir truk Sulawesi selatan (PSTS) akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar nantinya.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj. Bupati Wajo Terima Audiensi Crew Nene Pakande

Sulsel

Pergantian Tahun 2022/2023, Gubernur Sulsel: Empati dan Doa Untuk Korban Belum Ditemukan, Jangan Euforia

Advertorial

Hadiri FGD Produk Unggulan Sulsel Tercatat di KIK, Amran Mahmud Harap Produk Wajo Tembus Pasar Modern

Sulsel

Naoemi Octarina Narasumber Seminar Pendidikan Keluarga

Sulsel

Dishub Makassar Gelar Operasi Penertiban Pak Ogah di Sejumlah Titik Wilayah Makassar

Sulsel

Respon Pj Gubernur Bahtiar Usai Airlangga Tambah Kuota KUR untuk Sulsel

Sulsel

Upaya Ciptakan Ruang Terbuka Hijau, Pemkab Gowa Gandeng Kodim 1409 Remajakan Pohon Pelindung

Sulsel

Jumlah Angka Stunting Balita di Makassar Mengalami Penurunan Jadi 4,08 Persen