Home / Wajo

Rabu, 19 Januari 2022 - 19:28 WIB

Tim Gabungan Satpol PP Barru, DPMPTSPTK Tertibkan Iklan/Reklame Tak Miliki Izin

Tim Terpadu Gabungan Satpol PP dan Damkar Barru, DPMPTSPTK dan Bapenda melakukan operasi penertiban dan pembersihan iklan/reklame yang yang tidak memiliki dokumen perizinan dan sekaligus melakukan sosialisasi serta edukasi terkait izin penyelenggaraan iklan/reklame, diwilayah Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, pada Rabu (19/1/2022).

Tim Terpadu Gabungan Satpol PP dan Damkar Barru, DPMPTSPTK dan Bapenda melakukan operasi penertiban dan pembersihan iklan/reklame yang yang tidak memiliki dokumen perizinan dan sekaligus melakukan sosialisasi serta edukasi terkait izin penyelenggaraan iklan/reklame, diwilayah Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, pada Rabu (19/1/2022).

LINTASCELEBES.COM BARRU — Tim Terpadu Gabungan Satpol PP dan Damkar Barru, DPMPTSPTK dan Bapenda melakukan operasi penertiban dan pembersihan iklan/reklame yang yang tidak memiliki dokumen perizinan dan sekaligus melakukan sosialisasi serta edukasi terkait izin penyelenggaraan iklan/reklame, diwilayah Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, pada Rabu (19/1/2022).

Tim Terpadu yang melibatkan tiga instansi tersebut terdiri dari Kabid Perda Satpol PP Barru Andi Fajar, Kasi Antar Lembaga Bustan, Analis Kebijakan DPMPTSPTK Indra, Kasubid Perhitungan dan Penetapan  Bapenda Alimuddin, , Satpol PP Syahrullah dan Muhammad Tang dari Satpol PP.

Kasatpol PP dan Damkar Barru Muh. Sabirin, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah merupakan hasil tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Teknis Satpol PP, DPMPTSPTK, dan Bapenda Kabupaten Barru pada 17 Januari 2022 lalu.

Menurut Sabirin, kegiatan penertiban ini menyasar iklan/reklame yang terpasang pada Toko/Penjual yang tidak memiliki dokumen Izin Resmi dari Pemerintah Kabupaten Barru.

“Selain menertibkan iklan/reklame yang tak berizin, tim terpadu ini juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait izin penyelenggaraan iklan/reklame,” katanya.

Sabirin mengungkapkan, dalam operasi tersebut tim terpadu menemukan 95 iklan/reklame yang tidak memiliki dokumen perizinan dan sebanyak 83 reklame diberikan tindakan penertiban dan pembersihan.

“Dalam penindakan Tim memberikan pilihan opsi terhadap 3 obyek pemasangan iklan/reklame untuk menertibkan sendiri dalam waktu satu hari atau menyerahkan sepenuhnya kepada Tim dengan mengedepankan metode Santun, Humanis namun Tegas,” jelasnya.(Mahmud)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

DPRD

Elfrianto Terpilih Jabat Sekretaris DPD PAN Wajo

Advertorial

DPRD Wajo Paripurnakan Penetapan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan

Wajo

Proyeksi Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Wajo Tahun 2023 Bertambah Rp12,9 Milyar Lebih

Keamanan

Bupati Wajo Tinjau Langsung Kebakaran Pasar Tempe

Wajo

Pemprov Kucurkan Bantuan Rp100 M Lebih Selama Dua Tahun, KNPI Wajo Apresiasi Sinergitas Gubernur dan Bupati

DPRD

Operasi Lilin 2019, Polres Wajo Terjunkan 50 Personil

Daerah

Bupati Wajo Lantik Camat Takkalalla, Ini Harapan Ketua Umum Hipermawa Komisariat Takkalalla

Wajo

Institut Teknologi Del Buktikan Artificial Intelligence Bisa Hasilkan Segudang Manfaat untuk Pendidikan & Masyarakat