Home / Wajo

Jumat, 3 Desember 2021 - 14:32 WIB

Bolehkah Harta Istri Digunakan Suami? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad (UAS). (Foto: Instagram @supirustadz)

Ustadz Abdul Somad (UAS). (Foto: Instagram @supirustadz)

LINTASCELEBES.COM — BANYAK orang bertanya, bolehkah harta istri digunakan suami? Harta yang dimaksud di sini termasuk gaji dari hasil kerja istri. Berikut jawaban dari Ustadz Abdul Somad (UAS).

“Apabila suami memakan penghasilan istri hukumnya haram?” ungkap Ustadz Abdul Somad sambil membacakan pertanyaan tersebut dari kertas yang ditulis jamaah kajian, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @supirustadz.

Dilansir dari okezone.com, Ustadz Abdul Somad pun tampak menjelaskan perlahan-lahan perihal ini. “Dalam gaji bapak, ada hak ibu, namanya nafkah. Dalam gaji ibu, tak ada hak bapak,” jelasnya. UAS kembali mengingatkan bahwa seorang suami miliki kewajiban yang harus selalu ditunaikan. “Dalam gaji bapak itu ada hak ibu, lima hak ibu. Pertama, makan; kedua, pakaian; ketiga, tempat tinggal; keempat, pendidikan; kelima, perhatian,” tuturnya.

Sementara untuk istri, segala harta yang dia punya hasil upayanya sendiri merupakan hak seorang istri penuh. Di sisi lain, UAS sedikit memberikan gambaran lain perihal ini. “Jika ibu meninggal, 50 persen ke bapak, kalau ada anak 25 persen. Artinya, ibu punya harta. Lalu sekiranya ibu mau bersedekah ibu enggak perlu minta izin, karena itu punya ibu. Tapi ibu sebagai orang yang beretika, bermoral, berakhlakulkharimah, ibu ngomong,” ucapnya.

Dari semua penjelasan itu, Ustadz Abdul Somad kembali menegaskan perihal hukum seorang suami menggunakan harta atau gaji istrinya. Dia menuturkan bahwa itu semua kembali kepada niat dari istri akan harta atau pendapatan yang dia miliki. “Harta bapak berpindah kepada saya sebab apa? Sebab jual-beli? Sebab pinjam-meminjam? Sebab sedekah? Sebab infak? Sebab wakaf? Bisa duit ibu pindah kepada bapak apa sebabnya? Akadnya (mufakatnya) apa?”

Jika seorang istri berniat memberikan gajinya yakni sebagai bentuk sedekah, maka hal itu tidak menjadi masalah. “Sedekah? Nah, selesai sudah,” ujar Ustadz Abdul Somad. Sedikit informasi, hukum sedekah dalam Islam sendiri ialah sunah atau dianjurkan. Apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan kebaikan dan apabila ditinggalkan tidak mendatangkan dosa. Wallahu a’lam bishawab.(Sumber:Okezone.com)

Share :

Baca Juga

Wajo

Camat Tempe Apresiasi Pelatihan Pengambilan Keputusan dengan Model Pencegahan Perkawinan Anak yang Digelar di Wajo

Wajo

PD Parkir Makassar Minta Masyarakat Bekerjasama Laporkan Jukir Liar, Data Harus Filed

Pendidikan

Beasiswa SDM Sawit 2023 Telah Dibuka, Kesempatan Kuliah Gratis untuk 2.000 Anak se-Indonesia!

Wajo

50 Cakades di Wajo Ikuti Uji Kompetensi dan Seleksi

Advertorial

Datangi DPRD Wajo, PMII Aspirasikan Keluhan Masyarakat Tentang Pelayanan Disdukcapil

Advertorial

Bupati Wajo Amran Mahmud Hadiri Pengarahan Ketua KPK RI

Wajo

Pemkot Makassar Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, PJ Sekda : Dimulai Dari Lingkup OPD

Wajo

Buka Rakorsus PDAM Makassar 2022, Wali Kota Makassar Tekankan Jaga Sumber Air