Home / Wajo

Jumat, 3 Desember 2021 - 14:32 WIB

Bolehkah Harta Istri Digunakan Suami? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad (UAS). (Foto: Instagram @supirustadz)

Ustadz Abdul Somad (UAS). (Foto: Instagram @supirustadz)

LINTASCELEBES.COM — BANYAK orang bertanya, bolehkah harta istri digunakan suami? Harta yang dimaksud di sini termasuk gaji dari hasil kerja istri. Berikut jawaban dari Ustadz Abdul Somad (UAS).

“Apabila suami memakan penghasilan istri hukumnya haram?” ungkap Ustadz Abdul Somad sambil membacakan pertanyaan tersebut dari kertas yang ditulis jamaah kajian, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @supirustadz.

Dilansir dari okezone.com, Ustadz Abdul Somad pun tampak menjelaskan perlahan-lahan perihal ini. “Dalam gaji bapak, ada hak ibu, namanya nafkah. Dalam gaji ibu, tak ada hak bapak,” jelasnya. UAS kembali mengingatkan bahwa seorang suami miliki kewajiban yang harus selalu ditunaikan. “Dalam gaji bapak itu ada hak ibu, lima hak ibu. Pertama, makan; kedua, pakaian; ketiga, tempat tinggal; keempat, pendidikan; kelima, perhatian,” tuturnya.

Sementara untuk istri, segala harta yang dia punya hasil upayanya sendiri merupakan hak seorang istri penuh. Di sisi lain, UAS sedikit memberikan gambaran lain perihal ini. “Jika ibu meninggal, 50 persen ke bapak, kalau ada anak 25 persen. Artinya, ibu punya harta. Lalu sekiranya ibu mau bersedekah ibu enggak perlu minta izin, karena itu punya ibu. Tapi ibu sebagai orang yang beretika, bermoral, berakhlakulkharimah, ibu ngomong,” ucapnya.

Dari semua penjelasan itu, Ustadz Abdul Somad kembali menegaskan perihal hukum seorang suami menggunakan harta atau gaji istrinya. Dia menuturkan bahwa itu semua kembali kepada niat dari istri akan harta atau pendapatan yang dia miliki. “Harta bapak berpindah kepada saya sebab apa? Sebab jual-beli? Sebab pinjam-meminjam? Sebab sedekah? Sebab infak? Sebab wakaf? Bisa duit ibu pindah kepada bapak apa sebabnya? Akadnya (mufakatnya) apa?”

Jika seorang istri berniat memberikan gajinya yakni sebagai bentuk sedekah, maka hal itu tidak menjadi masalah. “Sedekah? Nah, selesai sudah,” ujar Ustadz Abdul Somad. Sedikit informasi, hukum sedekah dalam Islam sendiri ialah sunah atau dianjurkan. Apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan kebaikan dan apabila ditinggalkan tidak mendatangkan dosa. Wallahu a’lam bishawab.(Sumber:Okezone.com)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dianggarkan Rp14,5 Miliar, Jembatan Soreang Lopie Segera Dibangun Tahun Ini

Wajo

KAPOLRES WAJO KECAM AKSI PENEMBAKAN DI SELANDIA BARU

Bone

Hari Pertama Operasi Patuh di Wajo, Pelanggaran Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm dan Anak Dibawah Umur

Wajo

Pesta Budaya dan Pemeran Pusaka Bakal Digelar di Wajo

Wajo

Bupati Wajo: APBD 2026 Fokus pada Pembangunan Infrastruktur dan SDM

Wajo

Safari Ramadhan, Bhabinkamtibmas Polsek Belawa Isi Kultum di Masjid Ar Raodah

Wajo

Vaksinasi Covid 19 Dosis Pertama di Wajo Baru Mencapai 29,54 Persen

Wajo

Bhabinkamtibmas Polsek Maniangpajo Sambangi dan Bagikan Masker kepada Warga Binaannya