LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Dinas PMD Sulsel, melakukan penilaian atau monitoring evaluasi terhadap badan publik desa di Sulsel.
Tidak terkecuali, badan publik Desa Tongke-tongke, kecamatan Sinjai Timur, mewakili Kabupaten Sinjai dalam penilaian yang berlangsung di Gedung A lantai IV kantor Gubernur Sulsel, Kamis (4/12/2021)
Dalam kesempatan itu, Sekretaris desa (Sekdes) Tongke-tongke, Akbar Hijri memaparkan bentuk keterbukaan informasi yang telah dilakukan Pemerintah desa Tongke-tongke.
Keterbukaan informasi publik itu, baik formal dan informal serta didukung dengan media digital, seperti website desa maupun media sosial lainnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian Sinjai, Tamzil Binawan, yang turut mendampingi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Self Assesment Questioner (SAQ) Badan
Publik Desa, memutuskan pemerintah desa Tongke-tongke untuk ikut dalam presentasi sebagai proses akhir penilaian Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Desa Tahun 2021.
“Dari 15 desa di Sulsel yang lolos ke tahap Monev keterbukaan informasi badan publik, Desa Tongke-tongke adalah salah satunya,” pungkas Tamzil Binawan yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama di Kabupaten Sinjai.
Tamzil berharap penilaian ini tentu akan memberikan masukan dalam melakukan pelayanan dan penyediaan informasi publik. Ini merupakan implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.
Selain Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai, turut hadir mendampingi PPID atau badan publik Desa Tongke-tongke, diantaranya Kadis PMD Sinjai, Hj Andi Hariyani Rasyid, serta Kepala Bidang (Kabid) Informasi Komunikasi Publik (IKP) dan Humas, Ika Mayasari.(tw-wan)
Editor: Sudirman