LINTASCELEBES.COM WAJO — Bupati Wajo, Amran Mahmud menyalurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako PPKM Darurat di Kantor Kelurahan Cina Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Senin (1/11/2021).
Pemberian bantuan ini menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah III, Nomor: 2929/6.4/BS.01.02/10/2021, tanggal 19 Oktober 2021, perihal Pemberitahuan Penyaluran Sembako PPKM Darurat Batch 24 Bulan Juli, Agustus, dan September 2021.
Namun berbeda dengan penyerahan bantuan sebelumnya, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kali ini baru bisa menerima bantuan jika sudah memiliki sertifikat vaksin atau sudah melakukan vaksin, minimal dosis pertama.
Terkait adanya regulasi yang mengharuskan masyarakat penerima bantuan harus memiliki sertifikat vaksinasi, Amran Mahmud menyebut jika hal tersebut merupakan aturan dari pusat yaitu perpres nomor 14 Tahun 2021.
“Ini regulasi dari pusat, semoga masyarakat bisa memahami ini. Semua demi kebaikan bersama untuk menjaga dan meningkatkan imun kita agar terhindar dari Covid-19. Apalagi status level PPKM kita naik dari level 2 menjadi level 3 karena capaian vaksinasi dibawah 40% dari target,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, Ahmad Jahran mengatakan, untuk mengantisipasi KPM yang belum melakukan vaksinasi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sehingga disiapkan tim vaksinator bagi KPM yang akan melakukan vaksinasi di Posyandu Kelurahan.
“Ada tim vaksinator, sehingga masyarakat yang ingin melakukan vaksin dan memenuhi syarat bisa langsung melakukan vaksinasi di tempat tersebut.” ucapnya.(Sudirman)
Editor: Moh. Supriyadi