Home / Sulsel

Selasa, 30 November 2021 - 16:12 WIB

Optimalisasi Program JKN, Pemkab Sinjai-BPJS Kesehatan Rapat Pembahasan Kerjasama

Pemkab Sinjai bersama BPJS Kesehatan melaksanakan rapat pembahasan kerjasama dalam rangka optimalisasi program JKN di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Bupati Sinjai, Selasa (30/11/2021).--sinjaikab--

Pemkab Sinjai bersama BPJS Kesehatan melaksanakan rapat pembahasan kerjasama dalam rangka optimalisasi program JKN di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Bupati Sinjai, Selasa (30/11/2021).--sinjaikab--

LINTASCELEBES.COM SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaksanakan rapat pembahasan kerjasama dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Bupati Sinjai, Selasa (30/11/2021).

Rapat kerjasama ini terkait ketentuan nota kesepakatan dan rencana kerja Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022.

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Akbar, dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab A. Zainal Arifin Nur, OPD terkait para Kabag Setdakab serta jajaran dari BPJS Kantor Cabang Watampone dan Sinjai.

Kepala Kantor Cabang BPJS Watampone Indira Azis Rumalutur dalam kesempatan tersebut memaparkan beberapa gambaran yang akan menjadi nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemerintah Daerah Sinjai dengan BPJS Kesehatan Watampone.

“Hari ini kita diskusi dengan Pemda Sinjai terkait nota kesepakatan dan rencana kerja untuk kepesertaan JKN khususnya segmen PBPU dan Bukan Pekerja yaitu penduduk yang didaftarkan dan dibiayai oleh APBD Kabupaten Sinjai, ” jelasnya.

Dikatakannya bahwa dua dokumen yang dibahas ini disesuaikan dengan Permendagri nomor 20 tahun 2020, dimana nota kesepakatan akan berlaku selama 5 tahun yang berisi komitmen Pemkab Sinjai untuk mendukung program JKN sebagai program nasional.

Sedangkan dokumen rencana kerja merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan yang dibuat setiap tahun mengikuti ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah.

“Sinjai menjadi salah satu Kabupaten di Sulsel yang sudah mencapai kepesertaan 96 persen artinya sudah UHC (Universal Coverage Health) penduduknya semua sudah terdaftar di skema JKN,” ucapnya.

Sementara itu Sekda Sinjai Akbar mengatakan bahwa dokumen ini nantinya akan menjadi regulasi yang wajib dipedomani dalam pembayaran BPJS kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.

“Nota kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui MoU dan ini berlaku selama 5 tahun sesuai Permendagri yang baru, karena sebelumnya itu berlaku setiap tahun,” katanya.

Menurut Sekda, Sejak awal kepemimpinan Bupati Andi Seto Asapa (ASA) berkomitmen untuk memberikan pelayan kesehatan yang paripurna, salah sarunya dengan pemberian pelayanan keseharan secara gratis hanya dengan memperlihatkan KTP untuk didaftarkan sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Jadi Pemkab Sinjai tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan secara gratis dan tahun depan kita sudah siapkan anggaran sekitar Rp52 milyarOptimalisasi Program JKN, Pemkab Sinjai-BPJS Kesehatan untuk membayarkan premi BPJS kesehatan masyarakat Sinjai,” tutupnya. (tw-wan)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pj RT-RW Jadi Amil Zakat Perorangan, Danny Harap Tingkatkan Mitigasi Sosial

Sulsel

Bersama Wakil, Bupati Wajo Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Cabang Wajo

Sulsel

Usai Dilantik, Beni Iskandar Gelar Ramah Tamah yang Dihadiri Direksi dan Pejabat Struktural

Sulsel

Sekda Zulkifly Genjot Proyek Stadion Untia, Target Rampung 2028

Sulsel

Dandim 1406/Wajo Hadiri Upacara Hardiknas 2025, Komitmen Dukung Sektor Pendidikan

Sulsel

USAID CCBO Sasar Pemkot Makassar untuk Pengolahan Sampah

Sulsel

Besok, Pansel Umumkan Hasil Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Kota Makassar

Sulsel

Wali Kota Hadir Jenguk Pegawai DPRD yang Jadi Korban di RS Grestelina