LINTASCELEBES.COM WAJO — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, Dr. drg Armin M.Kes menanggapi Adanya pemahaman yang berkembang ditengah masyarakat, bahwa melahirkan di rumah akan dikenakan denda oleh pemerintah.
“Tidak ada istilah denda jika melahirkan di rumah, hanya saja, bagi yang melahirkan di rumah tidak ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya dalam acara jumpa pers yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Wajo Jumat 25 Juni 2021, di Warkop Acci Sengkang.
Menurut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 4, dikatakan persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan pertama, seperti Puskesmas, dan biayanya ditanggung pihak BPJS.
Jika melahirkan di rumah, lanjut mantan Direktur Rumah Sakit Siwa ini, maka biayanya ditanggung sendiri, sehingga muncul pemahaman bahwa dia didenda.
“Kadang ada ibu -ibu melahirkan di rumah dan dibantu oleh tenaga kesehatan, sehingga dia harus bayar sendiri. Dan dia kira didenda, padahal yang dibayar adalah biaya persalinan,” ungkapnya.
Untuk itu, Dr Armin menghimbau kepada warga yang mau melahirkan, agar memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah dan tidak dibebani biaya.
“Kenapa tidak mau melahirkan di Puskesmas, biayanyakan sudah ditanggung oleh BPJS. Jadi saya himbau bagi ibu hamil yang mau melahirkan silahkan ke fasilitas kesehatan pertama, tidak ada yang melahirkan mendadak, pasti ada pembukaan pertama dan selanjutnya,” pungkasnya.(Adv)
Editor: Moh. Supriyadi