Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:23 WIB

Polsek Belawa Amankan Pencuri Mesin Pompa Air

LINTASCELEBES.COM WAJO — Polsek Belawa Polres Wajo telah mengamankan tersangka berinisial AT diduga melakukan pencurian mesin pompa air merk yamatomo milik Muh. Nurkas warga Kec. Belawa Kab. Wajo, Senin (12/1/21).

Tindak pidana pencurian terjadi pada Senin (11/1/21) sekitar pukul 16.00 wita di persawahan milik korban Dusun Karame Desa Ongkoe Kecamatan Belawa Kab. Wajo.

Kapolsek Belawa Iptu Idham menjelaskan, sesuai laporan korban mesin air miliknya disimpan disawah dengan keadaan terikat rantai besi dan tergembok, namun setelah mengecek mesin air tersebut sudah hilang lalu gembok dalam keadaan rusak sehingga korban langsung melaporkan ke Polsek.

Pelaku kini diamankan di Polsek Belawa bersama barsama bukti 1 (satu) unit mesin pompa air untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Idham.(sut)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Refleksi Akhir Tahun 2024, Kejari Wajo Tangani 4 Kasus Dugaan Korupsi

Hukum dan Kriminal

Serius Berantas Peredaran Miras, Polresta Gorontalo Kota Kembali Sita Puluhan Botol Cap Tikus

Hukum dan Kriminal

Hendak Curi Ikan di Empang Warga, Lelaki Ini Diamankan Anggota Koramil

Hukum dan Kriminal

Operasi Sikat Lipu 2023, Polres Wajo Tangkap Terduga Pembobol Kantor Pos

Hukum dan Kriminal

Atal S Dapari Minta Kapolri Usut Kasus Penikaman Wartawan di Baubau

Hukum dan Kriminal

Unit Inteldim 1406/Wajo-Den Inteldam XIV/Hsn Bongkar Sindikat Sobis dan Narkoba yang Mengatasnamakan Institusi TNI

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Ringkus Residivis Pelaku Pencurian Ternak dan Mesin

Hukum dan Kriminal

Gelar Prarekonstruksi di TKP Kasus Brigadir J, Polri Pastikan Komitmen Pembuktian Ilmiah