Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:23 WIB

Polsek Belawa Amankan Pencuri Mesin Pompa Air

LINTASCELEBES.COM WAJO — Polsek Belawa Polres Wajo telah mengamankan tersangka berinisial AT diduga melakukan pencurian mesin pompa air merk yamatomo milik Muh. Nurkas warga Kec. Belawa Kab. Wajo, Senin (12/1/21).

Tindak pidana pencurian terjadi pada Senin (11/1/21) sekitar pukul 16.00 wita di persawahan milik korban Dusun Karame Desa Ongkoe Kecamatan Belawa Kab. Wajo.

Kapolsek Belawa Iptu Idham menjelaskan, sesuai laporan korban mesin air miliknya disimpan disawah dengan keadaan terikat rantai besi dan tergembok, namun setelah mengecek mesin air tersebut sudah hilang lalu gembok dalam keadaan rusak sehingga korban langsung melaporkan ke Polsek.

Pelaku kini diamankan di Polsek Belawa bersama barsama bukti 1 (satu) unit mesin pompa air untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Idham.(sut)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Patroli di Jalur Dua Sengkang, Satlantas Polres Wajo Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hukum dan Kriminal

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Sajoanging Polres Wajo Patroli Blue Light

Halo Polisi

Polres Wajo Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Belawa

Hukum dan Kriminal

Atal S Dapari Minta Kapolri Usut Kasus Penikaman Wartawan di Baubau

Hukum dan Kriminal

Catut Nama Polwan, Pelaku Penipuan Online Diringkus Polres Wajo

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat, Polres Wajo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Hukum dan Kriminal

Berusaha Melarikan Diri Saat Digerebek, Polisi Lumpuhkan DPO Kasus Pencurian 40 Ekor Sapi

Hukum dan Kriminal

Operasi Cipkon, Polsek Tempe Amankan Puluhan Liter Ballo