Home / Advertorial

Rabu, 1 Juli 2020 - 13:17 WIB

Pemkab Wajo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 ke Dewan

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawanban pelaksanaan APBD 2019 kepada DPRD Wajo melalui sidang paripurna DPRD Wajo di Ruang Rapat Patpurna Lantai 2, Selasa, 1 Juli 2020.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.

Dalam rapat paripurna tersebut, 7 Fraksi yang ada di DPRD Wajo melalui juru bicaranya masing-masing menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas. Ketujuh Fraksi tersebut yakni, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Wajo Bersatu.

Bupati Wajo H. Amran Mahmud menyampaikan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019, Wajo kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

WTP ini kata dia, dapat dipertahankan 5 tahun berturut-turut sejak Tahun 2015 dan merupakan WTP yang ke 7 (tujuh) kalinya untuk Kabupaten Wajo.

“Mudah-mudahan di tahun akan datang dapat terus dipertahankan. Penghargaan tersebut atas kerja keras dan kerjasama semua OPD dan pihak yang terkait, dan saya mengharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati menguraikan secara singkat gambaran umum pertanggungjawaban APBD TA. 2019.

Dikatakan bahwa, pendapatan Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.1,57 trilyun lebih atau 102,85% dari anggaran sebesar Rp.1,53 trilyun lebih. Sementara Belanja Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.1,55 trilyun lebih atau 101,17% dari anggaran sebesar Rp.1,53 trilyun lebih.

“Untuk kelancaran pelaksanaan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 ini, saya minta kepada Kepala OPD agar setiap saat dapat memberikan penjelasan secara teknis, terbuka dan transparan, apabila masih terdapat masalah yang perlu diklarifikasi/dibahas oleh Anggota Dewan,” harap H. Amran Mahmud.

Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna mengatakan, Rapat paripurna ini
merupakan kewajiban konstitusional Bupati Wajo sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 pasal 58 menyatakan, bahwa penyelenggara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu perangkat daerah.

“Selanjutnya pasal 320 ayat 1 menyatakan, kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.(Adv)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tindaklanjuti MOU, Bupati Wajo Bertandang ke Universitas Gajah Mada

Advertorial

Diserahkan Simbolis Amran Mahmud, 226 WBP Rutan Kelas IIB Sengkang Terima Remisi Umum HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Advertorial

Bupati Wajo Terima Kunjungan Kerja Dirjen Fakir Miskin Kemensos

Advertorial

Bersama Prof Nasaruddin Umar, Bupati Wajo Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung MTs As’adiyah

Advertorial

Pemkab Wajo Kunjungi Jakarta Pusat, Bahas Kerja Sama Tingkatkan Kesejahteraan Warga dan Kualitas Aparatur

Advertorial

Satu-Satunya Bupati di Sulsel, Amran Mahmud Terima Penghargaan Nasional Lencana Adhi Bakti Tani Nelayan

Advertorial

Pimpin Rapat Percepatan Operasional Oto Dottoro, Wabup Amran SE: Segera Dioperasikan

Advertorial

Launching Dashat di Desa Lagosi, Amran Mahmud Sebut Penanganan Stunting Butuh Perhatian Semua Pihak