Home / Makassar

Selasa, 7 Januari 2020 - 07:19 WIB

DPPK dan PP Hipermawa: Rencana Rakop Luar Biasa UIN Alauddin Makassar Sudah Sesuai Amanat Konstitusi Hipermawa

LINTASCELEBES.COM WAJO — Dewan Permusyawaratan Perwakilan Komisariat (DPPK), Koperti dan Cabang dan Pengurus Pusat Hipermawa Periode 2019-2021 menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait rencana pelaksanaan Rapat Anggota Koperti (Rakop) Luar Biasa yang diadakan oleh Koperti UIN Alauddin Makassar, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Konstitusi Hipermawa

Ketua Umum Pengurus Pusat Hipermawa Maskur menegaskan bahwa sesuai amanat konstitusi Hipermawa, untuk keberlangsungan kelembagaan, apabila terjadi vakum pengurus pusat wajib mengkratekerkan (Pelaksana Tugas ) Koperti, Komisariat dan Cabang.

“Maka dari itu, Pengurus Pusat mengambil langka membentuk Krateker (Pelaksana Tugas) demi menghidupkan kembali Koperti UIN Alauddin Makassar. Kami harapkan Plt bisa bekerja dengan tuntas untuk menghidupkan kembali HIPERMAWA Koperti UIN Alauddin Makassar”, harapnya.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Permusyawaratan Koperti/Komisariat/Cabang Hipermawa A. Syahrul Habibi menambahkan bahwa rencana Rapat Anggota Koperti Luar Biasa yang akan dilaksanakan oleh Koperti UIN Alauddin Makassar, itu sudah sesuai amanat Konstitusi Hipermawa yang dimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAB II Bagian 3 Pasal 17 dimana masa jabatan pengurus koperti, Komisariat dan cabang, hanya berlaku satu tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari pengurus Demisioner.

“Ketika suatu kepengurusan sudah melewati batas kepengurusan (periode jabatan) maka perlu dilakukan tindakan yang tepat untuk menghidupkan kembali regenerasi kepengurusan koperti, Komisariat dan Cabang, khususnya dalam hal in Koperti UIN Alauddin Makassar”, Tutupnya

Sekadar diketahui dalam waktu tidak lama Rapat Anggota Koperti Luar Biasa UIN Makassar akan dilaksanakan demi kepentingan kelembagaan dan Generasi yang lebih baik mendatang.(Rls)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Makassar

Wartawan Wajib Lindungi Pemberitaan Kasus Anak

Makassar

BMM Akan Hadirkan FDJ Via Ariesta

Makassar

Kapolda Sulsel Beri Bantuan Kepada Korban Kapal Karam
PSM Makassar

Makassar

Kalahkan Bali United, PSM Makassar Naik ke Posisi ke Lima

Makassar

136 Desa di Wajo Ikuti Diklat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Makassar

Patria Wisata tak Bebani Biaya Tambahan Jemaah Umrah

Bone

Kecelakaan Tunggal Mobil Toyota Avanza, Satu Meninggal Dunia

Makassar

PWI Sulsel Kembali Gelar UKW Angkatan 18