Home / Bone / Daerah / Keamanan / Wajo

Jumat, 15 November 2019 - 18:28 WIB

Ciptakan Kamseltibcar Lantas Dalam Kota Sengkang, Satlantas Polres Wajo Gencarkan Patroli Dialogis

 

LINTASCELEBES.COM WAJO Dalam —  rangka menciptakan Keamanan, Keselamatan,  Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalulintas di Bumi Lamaddukelleng, Satlantas Polres Wajo melaksanakan giat patroli dialogis di seputaran kota Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.

Kasat Lantas Polres Wajo AKP Muh. Yusuf  mengatakan, sasaran dari patroli dialogis ini yakni dengan memberikan teguran maupun tilang pelanggaran lalulintas yang kasat mata didalam kota Sengkang.

“Pasalnya masih terlihat beberapa pengendara roda 2 belum menggunakan Helm SNI untuk menjaga keselamatannya sendiri, dan masih terdapat Pengemudi Roda 4 dan Roda 6 keatas masih parkir seenaknya di badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalulintas,” ujarnya.

 

Bahkan lanjut mantan Kasat Lantas Polres Bone ini, masih ada kendaraan yang parkir di badan dijalan sehingga mengganggu kelancaran lalulintas bahkan sangat rawan terhadap kecelakaan lalu lintas.

“Jika ditemukan oleh petugas memarkirkan kendaraannya di daerah-daerah terlarang akan dilakukan penindakan Tilang dan dikenakan sanksi,” jelas Muh. Yusuf.

Mantan Kasat Lantas Polres Bone ini menjelaskan  bahwa sebagaiamana diatur dalam pasal 287 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Kasat Lantas Polres Wajo ini menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, khususnya Roda 4 agar mematuhi aturan Parkir.

Berikut beberapa area yang dilarang untuk menjadi tempat parkir antara lain :

1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.

2. Dekat lampu lalu lintas (Traffic light)

3. Di jalan utama atau di jalan Nasional, Provinsi dengan lalu lintas yang melaju cepat.

4. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan.

5. Dalam 6 meter dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak.

6. jangan berhenti atau parkir 3 meter di sisi lain hidran pemadam api, atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.

7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.(Red-Rls)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Wajo

Kunker di SMA Negeri 7 Pinrang, Sekretaris Disdik Disambut Salawat Badar

Wajo

Duo Amran Hadiri Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial dan Pantau Banjir di Kecamatan Pammana

Wajo

Legislator Fraksi Nasdem DPRD Wajo Sambut Menteri Pertanian

Wajo

Awal Ramadhan, At-taubah Berbagi dengan Sembako 15 Kaum Dhuafa

DPRD

Bupati Wajo Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Wajo Masa Bakti 2019-2024

Wajo

Hadiri Pelantikan IPM, Elfrianto: Jadilah Generasi yang Berkarakter

Wajo

Camat Ujung Tanah Hadiri Pesta Rakyat RI ke 79 di Kelurahan Cambaya

Wajo

LPP Bone-Unicef Gelar Analisis Bottleneck Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Wajo