Home / Sulsel

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:57 WIB

Komisi II DPRD Wajo Fasilitasi Aspirasi Pengelola Eks Ornament, Bahas Kompensasi Aktivitas Seismik

Komisi II DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Tellulimpoe, Kecamatan Majauleng, terkait kompensasi eks Ornament Lasalima, Senin (6/7/2026)

Komisi II DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Tellulimpoe, Kecamatan Majauleng, terkait kompensasi eks Ornament Lasalima, Senin (6/7/2026)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Komisi II DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Tellulimpoe, Kecamatan Majauleng, terkait kompensasi eks Ornament Lasalima, Senin (6/7/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Kerja Komisi II DPRD Wajo dipimpin Ketua Komisi II, Herman Arif, dan dihadiri anggota Komisi II DPRD Wajo, Dinas Perikanan Kabupaten Wajo, PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) dan PT Energi Equity Epic (EEES) Sengkang.

Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, menjelaskan bahwa RDP digelar untuk memperoleh penjelasan dari Dinas Perikanan dan pihak terkait mengenai informasi yang beredar terkait adanya berita acara perpanjangan kontrak salah satu eks Ornament, yakni Seppangnge. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari para pengelola eks Ornament lainnya yang juga terdampak aktivitas seismik

Koordinator Aspirasi, Firmansyah, bersama salah satu pengelola eks Ornament Lasalima, Muh. Bakri, menyampaikan bahwa mereka tidak mempersoalkan pelaksanaan program strategis nasional maupun kegiatan eksplorasi yang dilakukan perusahaan. Bahkan, sejak awal pihaknya telah memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Namun demikian, mereka berharap setiap kebijakan yang diambil pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pengelola eks Ornament yang terdampak dalam hal pemberian kompensasi.

“Kami tegaskan, kami bukan menggugat rencana perpanjangan eks Ornament Seppangnge. Yang kami perjuangkan adalah rasa keadilan. Jika memang ada kebijakan perpanjangan sebagai bentuk kompensasi, maka hak yang sama juga harus diberikan kepada pengelola eks Ornament lainnya yang mengalami dampak serupa,” ujar Firmansyah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Wajo, Andi Cakunu, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai perpanjangan kontrak eks Ornament Seppangnge.

Ia menjelaskan, dokumen yang beredar masih berupa bahan kajian dan pertimbangan internal yang masih memerlukan pembahasan lanjutan serta koordinasi dengan berbagai pihak.

“Berita acara perpanjangan itu belum final. Yang ada saat ini masih sebatas kajian dan pertimbangan. Masih ada tahapan lanjutan, termasuk kemungkinan adendum,” jelasnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Wajo, Asri Jaya A. Latief, mengingatkan Dinas Perikanan agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan perpanjangan pengelolaan eks Ornament. Seluruh proses harus dikaji secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Asri Jaya menegaskan bahwa kewenangan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan berada di tangan Bupati, bukan Dinas Perikanan, karena pengelolaan eks Ornament telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

Ia juga berpendapat bahwa apabila terdapat kerugian akibat aktivitas seismik, maka kompensasi semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan pelaksana kegiatan, bukan melalui pemberian perpanjangan kontrak pengelolaan.

Karena itu ia berharap PT GSI lebih terbuka dalam menyampaikan informasi, khususnya terkait titik koordinat pelaksanaan kegiatan seismik, sehingga masyarakat mengetahui wilayah yang berpotensi terdampak.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT EEES, Jabal N, menyatakan bahwa perusahaan telah berkomitmen memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila terdapat kerusakan atau kerugian, baik pada sektor perikanan maupun tanaman masyarakat akibat kegiatan seismik, perusahaan bersama dinas terkait akan melakukan verifikasi di lapangan dan memberikan kompensasi sesuai dengan tingkat kerugian yang dialami masyarakat,” ujarnya.

Menutup RDP, Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, merekomendasikan Dinas Perikanan segera memfasilitasi pertemuan bersama seluruh pihak terkait, termasuk para pengelola eks Ornament, agar persoalan tersebut dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan.

“Komunikasi sangat penting agar potensi kerugian dapat diantisipasi sejak dini. Dinas Perikanan harus membantu pengelola, jika nantinya terbukti aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap masyarakat, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi sesuai tingkat kerugian yang dialami warga,” tegasnya.(r)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Didampingi Ketua TP PKK, Appi Bawa Bantuan dan Tinjau Layanan Warga di Kepulauan Sangkarrang

Sulsel

Babak Baru BUMD Makassar, Saatnya Bekerja, Bukan Sekadar Duduk di Jabatan

Sulsel

Dinkes Kota Makassar Gelar Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Sejumlah Rumah Makan

Sulsel

Bupati Barru Lantik Pengurus IKA Spadel Periode 2022-2026

Sulsel

Mulai Besok, Panwascam Maniangpajo Perpanjang Pendaftaran PKD di Kelurahan Dualimpoe dan Desa Kalola

Sulsel

Tetap Semangat di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD Kodim 1406/Wajo Kebut Pembangunan Talud

Sulsel

Pj Bupati Wajo Ajukan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar Bincang Santai dengan MUI Sulsel