LINTASCELEBES.COM WAJO — Bupati Wajo, Andi Rosman menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi di gelar di ruang rapat paripurna DPRD Wajo lantai II, Kamis, (25/6/2026).
Pada kesempatan itu, orang nomor wahid di Bumi Lamaddukkelleng ini
memaparkan secara rinci postur Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK.
Andi Rosman memaparkan bahwa, pendapatan daerah berhasil terealisasi sebesar Rp1,62 triliun atau mencapai 103,08% dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp1,57 triliun. Dimana Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang realisasi sebesar Rp256 miliar (106,98%), sementara Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp1,36 triliun (102,37%).
Sementara dari total anggaran belanja sebesar Rp1,64 triliun, Pemerintah Kabupaten Wajo berhasil merealisasikannya sebesar Rp1,53 triliun atau sebesar 93,69%.
Penyerapan ini kata dia, meliputi Belanja Operasi sebesar Rp1,04 triliun, Belanja Modal sebesar Rp295,9 miliar, Belanja Tak Terduga Rp663,4 juta, serta Belanja Transfer sebesar Rp197,4 miIiar.
“Dari akumulasi pendapatan dan belanja, keuangan daerah mencatatkan surplus sebesar Rp85,09 miliar. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp152,04 miliar,” ujarnya.
Andi Rosman menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Wajo atas sinergi dan dukungan yang terjalin erat selama pelaksanaan program pembangunan sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa tata kelola keuangan daerah senantiasa berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
“Laporan pertanggungjawaban ini sebelumnya telah melalui tahapan harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum pada 15 Juni 2026 lalu. Kredibilitas laporan ini juga diperkuat dengan diraihnya kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diserahkan pada 25 Mei 2026 di Makassar. Ini menjadi capaian WTP ke-11 secara berturut-turut sejak tahun 2015 dan ke 13 kalinya untuk Wajo,” ujarnya.
Andi Rosman menekankan bahwa penggunaan anggaran belanja ke depan harus semakin terarah, efisien, dan fokus pada sasaran strategis daerah yang mendesak demi kesejahteraan masyarakat.
Andi Rosman menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Wajo untuk selalu berada di tempat (standby) agar setiap aspek teknis yang membutuhkan klarifikasi atau konfirmasi dari jajaran anggota dewan dapat segera diselesaikan.(r)












