Home / Sulsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

LBH MRI : “Lawan Pinjol Ilegal”, Siap Bantu Masyarakat Secara Hukum

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR —  Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat, membuat Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) mengambil langkah tegas. Dengan Seruan bertajuk “Lawan Pinjol Ilegal”.

Lembaga ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam dan berani melawan praktik keuangan yang merugikan tersebut, sekaligus menegaskan kesiapannya memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh.

Seruan ini disebarluaskan melalui materi sosialisasi yang memuat pesan-pesan penting dan langkah nyata yang harus diambil warga masyarakat saat menjadi korban atau menemukan praktik pinjol ilegal.

Dalam materi tersebut, ditegaskan bahwa pinjol ilegal adalah ancaman serius bagi keamanan finansial dan ketenangan hidup rumah tangga, sehingga tidak boleh dibiarkan.

“Jangan diam! Lawan bersama, lindungi diri dan keluarga!” begitu bunyi pesan utama dalam Seruan tersebut. LBH MRI mengingatkan, setiap warga yang mengalami masalah dengan pinjol ilegal wajib melakukan langkah awal menyimpan seluruh bukti percakapan, pesan, maupun transaksi sebagai dasar bukti hukum yang sah.

Selain itu, masyarakat juga diarahkan untuk segera melaporkan kasus yang dialami ke instansi berwenang, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian.

“Laporkan ke OJK” dan “Laporkan ke Pihak Berwajib” serta ajakan “Jangan Ragu!” menjadi penekanan agar korban tidak takut atau malu untuk mencari keadilan, “jelasnya, Sabtu (09/5/2026).

Ketua LBH MRI Jumadi Mansyur, SH. menyampaikan bahwa kehadiran lembaganya di tengah masyarakat adalah bentuk komitmen mewujudkan keadilan bagi semua pihak, terutama kalangan masyarakat kecil yang kerap menjadi sasaran empuk praktik pinjol ilegal.

“Kami sadar banyak masyarakat yang terjebak, terancam, bahkan mengalami tekanan psikologis akibat penagihan yang tidak manusiawi. LBH MRI siap hadir, mendampingi, dan memberikan bantuan hukum penuh agar hak-hak masyarakat terlindungi dan pelaku tindak pidana keuangan ini dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya berharap Seruan ini tidak hanya menjadi seruan semata, tapi juga membangun kesadaran kolektif. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti memilih layanan keuangan, hanya menggunakan jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi negara, serta segera berkonsultasi ke LBH MRI jika menghadapi tekanan atau ancaman dari pihak pinjol ilegal.

Dengan semboyan “Keadilan Untuk Semua”, LBH MRI menegaskan akan terus berjuang melindungi masyarakat dari jeratan utang yang tidak adil dan praktik kejahatan keuangan digital yang merugikan,” tutupnya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Sekretariat Bawaslu Wajo Kunjungi Dinas Kesehatan

Sulsel

Ramah Tamah Bersama Pemuda Pancasila Sulsel, Wali Kota Danny: Mari Ambil Bagian

Sulsel

Baru Dilantik, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sinjai Kunjungan Silaturahmi dengan Bupati ASA

Sulsel

Wali Kota Makassar, Munafri Dukung Pembangunan Rel Kereta Api Maros-Makassar

Pendidikan

Tim Kejari Makassar Bersama Disdik Makassar Periksa Pengadaan Smart Class SDN Inpres Labuang Baji

Sulsel

Tanamkan Semangat Nasionalisme, Wali Kota Munafri: Pemerintah Harus Cepat, Akurat, dan Nasionalis

Sulsel

Isu Larangan Pejabat Publik Pimpin KONI Makassar Beredar, Sekum KONI Sulsel: Sudah Tak Relevan Pasca UU No. 11 Tahun 2022

Sulsel

Jaga Kelestarian Kawasan Geopark, 10 Ribu Pohon Sukun Bakal Ditanam di Rammang-rammang