Home / Sulsel

Senin, 9 Maret 2026 - 20:06 WIB

DPRD Kabupaten Wajo Bahas Polemik Galian C, Komisi III Cari Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik terkait interpretasi hukum aktivitas penggalian tanah atau yang sering disebut sebagai Tambang Galian C

Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik terkait interpretasi hukum aktivitas penggalian tanah atau yang sering disebut sebagai Tambang Galian C

LINTASCELEBES.COM WAJO — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik terkait interpretasi hukum aktivitas penggalian tanah atau yang sering disebut sebagai Tambang Galian C. Rapat ini digelar menyusul keresahan masyarakat mengenai potensi jeratan hukum terhadap aktivitas pemindahan material tanah yang dilakukan untuk kepentingan fasilitas publik.

Rapat yang berlangsung di gedung Ruangan Komisi III DPRD Wajo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, didampingi anggota komisi Andi Yusri dan Sudirman Meru.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Kepala Bagian Hukum Setda Wajo, Sekretaris Dinas Pertanian, Camat Maniangpajo, serta aspirator dari Badan Waspamops LMR-RI.

Persoalan ini mencuat setelah Ketua Badan Waspamops LMR-RI, Jumardin, menyampaikan keresahan masyarakat terkait potensi multitafsir aturan pertambangan. Menurutnya, aktivitas sederhana seperti pemindahan tanah untuk pembangunan masjid atau fasilitas desa kerap menimbulkan kekhawatiran akan dianggap sebagai aktivitas tambang ilegal.

“Masyarakat takut terkena masalah hukum hanya karena memindahkan tanah untuk kepentingan umum di lingkungan mereka sendiri. Ini perlu ada kejelasan agar tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan rakyat,” ungkap Jumardin dalam forum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Bayuni Marzuki menyampaikan dua rekomendasi Komisi III sebagai sebagai langkah penyelesaian permasalahan di lapangan.

Pertama, pemerintah di tingkat kecamatan diminta segera melakukan musyawarah bersama Camat, unsur Forkopincam, kepala desa, dan masyarakat guna memetakan persoalan serta mencari solusi yang bersifat persuasif.

Kedua, Dinas Pertanian diminta untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan.

Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan batasan yang jelas antara aktivitas pertambangan komersial atau Galian C dengan kegiatan pematangan lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan kepentingan masyarakat.

Andi Bayuni Marzuki menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi hal penting agar masyarakat tidak lagi merasa khawatir saat melakukan kegiatan yang sebenarnya bertujuan untuk kepentingan umum.(Humas DPRD Wajo)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Amran Buka Acara Tudang Sipulung IPSI

Sulsel

Jadikan Mobil Tangki Bahan Kampanye Paslon Pilwali, Tim Lawyer PDAM Makassar Lapor ke Bawaslu

Sulsel

Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Kegiatan Sosial DPD Amphuri di Bandara Sultan Hasanuddin

Sulsel

Mudahkan Pemasaran Hasil Pertanian Petani, Gubernur Sulsel: Jalannya Harus Betul-betul Diperbaiki

Sulsel

Dibuka Jokowi, Danny Pomanto Hadiri Rakornas Terkait Pengendalian Inflasi

Sulsel

Peduli Kemajuan Bangga Kencana, Hasnah Syam Raih Penghargaan Tertinggi BKKBN RI

Sulsel

Senam Bersama Tiga Organisasi Perempuan, Melinda Aksa: Perempuan Sehat, Keluarga Lebih Harmonis

Sulsel

Kepala Disperkim Makassar Kota Terima Tim Ditpermas KPK RI