Home / Sulsel

Kamis, 27 November 2025 - 16:31 WIB

Sekda Armayani: Bupati Perintahkan Proyek Taman Rujab Dihentikan

LINTASCELEBES.COM WAJO — Bupati Wajo, Andi Rosman tegas perintahkan pengerjaan penataan Taman Rumah Jabatan Bupati di Jl Veteran, Sengkang dihentikan.

Demikian perintah Bupati melalui Sekretaris Daerah, Armayani.

Armayani mengungkap proyek pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Betul ada perintah Bapak Bupati bahwa proyek penataan taman rumah jabatan dihentikan pekerjaannya,” ujar Armayani.

“Terlebih mekanisme PBJ tidak sesuai. Maka perintah tegas pak Bupati proyek itu dihentikan, kalau tidak bisa dikerjakan tahun ini, lanjut tahun depan asalkan semua sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tambahnya menuturkan.

Terpisah, Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan kepada seluruh kepala OPD dan pihak terkait agar pengerjaan proyek didasari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang benar.

“Pada intinya, kita harus bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Saya ingatkan kepada semua pihak jangan pernah memulai pekerjaan tidak berdasar mekanisme PBJ dan aturan lainnya,” tegas Andi Rosman.(r/Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Mey Christine Perkenalkan Lagu Pop Toraja di Panggung F8 Makassar

Sulsel

Klarifikasi Berita Media Online Perihal Biaya Pasang Kembali Meteran Air, Humas PDAM: Sudah Sesuai Ketentuan Perusahaan

Sulsel

Pemkot Makassar Siap Dukung Event Otomotif untuk Promosi Daerah

Sulsel

Wali Kota Danny, Pimpin Rakor Ketersediaan Pangan Jelang Ramadhan

Sulsel

HUT ke-76, PMI Wajo Berikan Penghargaan kepada Pendonor dan Relawan

Sulsel

Cegah Penyebaran Covid-19, Unit Pasar Kampung Baru Bagi Masker Secara Gratis

Sulsel

Bupati Asahan Hadiri Halal Bihalal Forkala

Sulsel

Fatmawati Rusdi Launching Produk Kecantikan Wawan Glow Cromosom