Home / Sulsel

Kamis, 27 November 2025 - 16:31 WIB

Sekda Armayani: Bupati Perintahkan Proyek Taman Rujab Dihentikan

LINTASCELEBES.COM WAJO — Bupati Wajo, Andi Rosman tegas perintahkan pengerjaan penataan Taman Rumah Jabatan Bupati di Jl Veteran, Sengkang dihentikan.

Demikian perintah Bupati melalui Sekretaris Daerah, Armayani.

Armayani mengungkap proyek pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Betul ada perintah Bapak Bupati bahwa proyek penataan taman rumah jabatan dihentikan pekerjaannya,” ujar Armayani.

“Terlebih mekanisme PBJ tidak sesuai. Maka perintah tegas pak Bupati proyek itu dihentikan, kalau tidak bisa dikerjakan tahun ini, lanjut tahun depan asalkan semua sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tambahnya menuturkan.

Terpisah, Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan kepada seluruh kepala OPD dan pihak terkait agar pengerjaan proyek didasari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang benar.

“Pada intinya, kita harus bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Saya ingatkan kepada semua pihak jangan pernah memulai pekerjaan tidak berdasar mekanisme PBJ dan aturan lainnya,” tegas Andi Rosman.(r/Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Peluncuran dan Penandatanganan Kontrak PPK Ormawa 2026, UKM KPI Unhas Melepas Tim untuk yang Ketiga Kalinya

Sulsel

Wali Kota Munafri Paparkan Strategi Makassar Keluar dari Krisis Sampah di Forum UCLG ASPAC

Sulsel

Kajari Wajo Sambangi Ketua PWI di Kediaman

Sulsel

Kunker di Barru, Pansus DPRD Sulsel Sosialisasi Ranperda TPPO

Sulsel

Aliyah Mustika Ilham Dukung Rencana Pelantikan Pasukan 08

Sulsel

Pekan Depan, Kadishub Makassar Bakal Simulasi New Traffic Management di Jalan Penghibur

Sulsel

Husniah Talenrang Dorong Keterlibatan Mabi dan Andalan Kwarcab Pramuka Gowa

Sulsel

Pemkot Makassar-DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD-P 2024, Komitmen Hibahkan Anggaran Dukung Pembangunan Stadion