Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:49 WIB

3 Bulan, Polres Wajo Ungkap 16 Kasus Curanmor dan Bekuk 5 Tersangka

LINTASCELEBES,COM WAJO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam kurun waktu tiga bulan dari Desember 2024 hingga bulan Februari 2025.

Dari pengungkapan 16 kasus atau Laporan Polisi (LP) yang ditangani Satreskrim Polres Wajo, sebanyak 5 tersangka berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan, mengatakan keberhasil mengungkap kasus yang menonjol salah satunya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Wajo.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat dari 16 korban di wilayah hukum Polres Wajo dan sekitarnya, berhasil mengungkap kasus curanmor,” kata Iptu Alvin, Kamis (20/2/2025).

“Pengungkapan kasus ini diungkap dalam waktu tiga bulan terakhir, dari bulan desember 2024 sampai dengan februari 2025,” sambungnya.

Iptu Alvin, menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 16 unit kendaraan roda dua.

“Barang bukti yang diamankan 16 unit sepeda motor, beberapa kunci letter T,” paparnya.

Iptu Alvin menjelaskan kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Sesuai keterangan tersangka, mereka sering melancarkan aksinya dengan modus kunci melekat dan bobol kunci menggunakan kunci letter T tidak hanya di kabupaten Wajo melainkan juga di luar kabupaten Wajo, Adapun lokasi pencurian diantaranya kendaraan yang diparkir di garasi rumah dan motor yang terparkir dipinggir jalan,” ungkapnya.

Pada kegiatan ini Polda Sulsel terkhusus Polres Wajo selain tanggap cepat dalam penanganan dan pengungkapan kasus curanmor juga ingin memberikan kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan bagi korban dengan memproses pelaporan hingga tuntas dan memberikan kemanfaatan berupa barang bukti yang dapat di pergunakan kembali oleh korban untuk beraktifitas seperti semula.

“Setelah korban dengan memproses pelaporan hingga tuntas dan memberikan kemanfaatan berupa barang bukti, jadi kita kembalikan kendaraan korban untuk pakai beraktifitas seperti semula,” tandasnya.(polreswajo)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

LAKSUS Desak JPU Beri Tuntutan Maksimal ke Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Cs

Hukum dan Kriminal

Diduga Curi Motor, Lelaki 18 Tahun Ini di Ringkus Polisi

Hukum dan Kriminal

Kapolres Wajo Bersama Bupati dan Forkopimda Ikuti Rakor Lintas Sektoral Persiapan Idul Fitri 1444H

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo OTT Oknum LSM Saat Memeras Kades

Hukum dan Kriminal

Polda Sulsel Gelar Press Release Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perjudian Online

Hukum dan Kriminal

Kapolres Wajo Tegaskan Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Keramaian Pasar Malam

Hukum dan Kriminal

Menghina Suku Makassar, Pemilik Akun Azazil Ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar

Hukum dan Kriminal

Kecelakaan Maut di Atapange Wajo, Pengendara Motor RX King Tewas