Home / Sulsel

Senin, 6 Januari 2025 - 15:36 WIB

Komisi II DPRD Wajo Bersama Pemda Matangkan Proses Penyusunan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Komisi II DPRD Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo terus mematangkan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin, 6 Januari 2025

Komisi II DPRD Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo terus mematangkan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin, 6 Januari 2025

LINTASCELEBES.COM WAJO — Komisi II DPRD Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo terus mematangkan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin, 6 Januari 2025. Rapat yang digelar di ruangan Komisi II DPRD dipimpin Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif bersama Wakil Ketua Ambo Dalle dan dihadiri anggota Komisi komisi II seperti Andi Besse Suhaemi, Farhan Pradana, Sulhan, dan Dirga Dwi Putra Ashar.

Hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H Dahlan, Kabag Hukum Pemda Wajo, Andi Elira, dan Kabag Legislasi dan Perundangan DPRD Wajo, Bayu Otomo Putra.

Rapat yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah, pelbagai masukan dan evaluasi dibahas secara rinci untuk memastikan Perda yang baru sesuai dengan kebutuhan saat ini dan perkembangan regulasi terbaru.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah perlunya penyesuaian dengan aturan yang lebih baru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Nomor 28 Tahun 2020, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 7 Tahun 2024.

Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif meminta BPKAD memberikan masukan tertulis yang memuat substansi perubahan agar dapat menjadi acuan bagi Komisi II dalam menyusun rancangan Perda. “Penjelasan dari BPKAD diharapkan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan untuk mendukung efektivitas pengelolaan barang milik daerah,”kata Herman Arif.

Rencana perubahan ini juga bertujuan untuk mengatasi risiko ketidaksesuaian regulasi yang dapat menghambat pengelolaan barang milik daerah, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Perubahan Perda ini menjadi bukti keseriusan pemerintah Kabupaten Wajo dalam mengikuti perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.(Rilis Humas DPRD Wajo)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wawali Makassar Hadiri Penandatanganan MoU DTSEN, Perkuat Pemanfaatan Data Statistik untuk Pembangunan

Sulsel

Wakil Wali Kota Makassar Beri Trauma Healing Bagi Anak Korban Kebakaran Rappokalling

Sulsel

Wali Kota Makassar Apresiasi Peresmian SPKT-SKCK dan PAMAPTA, Pelayanan Terpadu di Polrestabes

Advertorial

Alhamdulillah! Kafilah Wajo Raih 5 Besar Pada Ajang STQH XXXIII Tahun 2023 Tingkat Provinsi Sulsel

Sulsel

Maksimalkan Peran UUD, Adnan Targetkan Stok Darah PMI Sulsel di Tahun 2022 Capai 20 Ribu Kantong

Sulsel

Lepas Kajari Wajo Bertugas Ke Tempat Baru, Amran Mahmud: Semoga Amanah dan Sukses Selalu

Sulsel

Makassar Siap Jadi Kota Event Sepanjang Tahun, Calender of Event 2026 Resmi Diluncurkan

Sulsel

Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Sekaligus Top BUMD 2024