Home / Sulsel

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:28 WIB

Gelar Ngobrol dan Awasi Pilkada, Bawaslu Wajo Akui Kontribusi Media Dalam Pengawasan Pemilukada

LINTASCELEBES.COM WAJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo menangani sebanyak 13 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Wajo. Dari jumlah tersebut, 9 merupakan temuan dan 4 laporan.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Wajo Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Herianto pada Publikasi dan Komunikasi Hasil Pengawasan Tahapan dengan tema “Ngobrol dan Awsi Pilkada (Ngopi)” di Garden Coffee, Sabtu (26/10/2024)

“Dari kasus dugaan laporan dan temuan tersebut, sebagian subjeknya merupakan netralitas ASN. Kalau melanggar etik atau disiplin maka diteruskan ke BKN, terkait dengan pidana akan diproses di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.

Dikatakan bahwa, mayoritas temuan yang diperoleh dari pengawasan langsung dari Panwaslu kecamatan dan temuan tersebut merupakan informasi awal yang disampaikan oleh teman-teman media.

“Kami merasakan betul, kontribusi dari Media terkait dengan pengawasan, pasalnya temuan yang diperoleh banyak dari informasi dari teman-teman wartawan,” ungkapnya.

Heriyanto mengatakan selain dimasa kampanye, sebelumnya pada tahapan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Wajo mengeluarkan 15 saran perbaikan ke KPU Wajo sebagai bentuk pencegahan pada dugaan pelanggaran penyusunan daftar pemilih.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kordiv Pencegahan, Saiful Jihad mengungkapkan sejak pelaksanaan kampanye banyak dinamika yang terjadi dalam konteks sulsel, tren pelanggaran tensinya cukup besar terutama pada dugaan pelanggaran netralitas.

Katanya, Bawaslu Sulsel telah menangani 19 kasus dugaan pelanggaran Pilkada.

”Dari 19 kasus yang telah ditangani, prosesnya diantaranya sudah ada di kejaksaan untuk penuntutan, di kepolisian, dan ada yang masih berproses di Bawaslu sulsel, ” jelasnya.

Dia berharap Aparatur Sipil Negara agar menjaga diri tidak terlibat atau melibatkan diri pada pemilihan serentak 2024.

“ASN ini jika terbukti selain kena pelanggaran lainnya juga bisa kena pidana sesuai dengan pasal 71 yang sanksi pidananya tertuang di pasal 188 UU 10 Tahun 2016,” tutupnya. (zah)

Editor: S. Menroja

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkot Makassar-Kemenhub Rakor Bahas Percepatan Revitalisasi Terminal Daya

Advertorial

Momen HJW ke-627, Pemkab Wajo Perkuat Sinergi Dukung Program Strategis Nasional

Sulsel

Miliki 120 Unit Kendaraan Angkutan, Ekspedisi PT Cargo Logistik Nusantara Terkemuka di Indonesia Timur

Sulsel

PDAM Makassar: Beda Program Sambungan Gratis dan Angsuran Sambungan Baru

Sulsel

Aksi Sosial Koramil 1406-02/Tanasitolo Gandeng Mahasiswa dan Warga Gencarkan Kerja Bakti

Sulsel

Kemenhub RI-Pemprov Sulsel Serah Terima BAST Sembilan Pelabuhan Pengumpan

Pendidikan

Polemik Sengketa Tanah SMA Negeri 4 Wajo, Siswa dan Alumni Demo di Kancab Disdik Wilayah IV

Sulsel

Di Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kadis Kominfo-SP Ingatkan Program Prioritas Pj Gubernur Sulsel