Home / Sulsel

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:28 WIB

Gelar Ngobrol dan Awasi Pilkada, Bawaslu Wajo Akui Kontribusi Media Dalam Pengawasan Pemilukada

LINTASCELEBES.COM WAJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo menangani sebanyak 13 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Wajo. Dari jumlah tersebut, 9 merupakan temuan dan 4 laporan.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Wajo Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Herianto pada Publikasi dan Komunikasi Hasil Pengawasan Tahapan dengan tema “Ngobrol dan Awsi Pilkada (Ngopi)” di Garden Coffee, Sabtu (26/10/2024)

“Dari kasus dugaan laporan dan temuan tersebut, sebagian subjeknya merupakan netralitas ASN. Kalau melanggar etik atau disiplin maka diteruskan ke BKN, terkait dengan pidana akan diproses di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.

Dikatakan bahwa, mayoritas temuan yang diperoleh dari pengawasan langsung dari Panwaslu kecamatan dan temuan tersebut merupakan informasi awal yang disampaikan oleh teman-teman media.

“Kami merasakan betul, kontribusi dari Media terkait dengan pengawasan, pasalnya temuan yang diperoleh banyak dari informasi dari teman-teman wartawan,” ungkapnya.

Heriyanto mengatakan selain dimasa kampanye, sebelumnya pada tahapan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Wajo mengeluarkan 15 saran perbaikan ke KPU Wajo sebagai bentuk pencegahan pada dugaan pelanggaran penyusunan daftar pemilih.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kordiv Pencegahan, Saiful Jihad mengungkapkan sejak pelaksanaan kampanye banyak dinamika yang terjadi dalam konteks sulsel, tren pelanggaran tensinya cukup besar terutama pada dugaan pelanggaran netralitas.

Katanya, Bawaslu Sulsel telah menangani 19 kasus dugaan pelanggaran Pilkada.

”Dari 19 kasus yang telah ditangani, prosesnya diantaranya sudah ada di kejaksaan untuk penuntutan, di kepolisian, dan ada yang masih berproses di Bawaslu sulsel, ” jelasnya.

Dia berharap Aparatur Sipil Negara agar menjaga diri tidak terlibat atau melibatkan diri pada pemilihan serentak 2024.

“ASN ini jika terbukti selain kena pelanggaran lainnya juga bisa kena pidana sesuai dengan pasal 71 yang sanksi pidananya tertuang di pasal 188 UU 10 Tahun 2016,” tutupnya. (zah)

Editor: S. Menroja

Share :

Baca Juga

Sulsel

Berlangsung Meriah, Pj Gubernur Sulsel Hadiri Peringatan HUT Bulukumba

Sulsel

Revitalisasi Karebosi Masuk APBD, Pemkot Janji Kembalikan Kebanggaan Kota

Sulsel

Dari Sulsel untuk Nusantara, Dirut Beni Antar PDAM Raih Penghargaan Outstanding Innovation Leadership

Sulsel

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

Sulsel

Sekcam Bontoala Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Kelurahan Timlo

Sulsel

PHRI Sulsel Temui Wali Kota Makassar, Bahas Dampak Efisiensi Anggaran pada Industri Perhotelan

Sulsel

Ketua Bhayangkari Sulsel Ny. Shinta Nana Sudjana Kunker di Barru, Ini Agendanya

Sulsel

Baznas Award 2022, Wali Kota Danny Raih Penghargaan