Home / Sulsel

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:44 WIB

YASMIB Sulawesi-UNICEF Gelar Koordinasi Reguler, Formal dan Jalur Rujukan Antar Pemangku Kepentingan

LINTASCELEBES.COM WAJO — Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi kerjasama dengan UNICEF melalui Program Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia (BERANI) II terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan perkawinan anak dengan tujuan meningkatkan hak dan kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan dan orang muda di Kabupaten Wajo.

Hari ini, Kamis (24/10/2024) YASMIB Sulawesi kerjasama dengan UNICEF melalui Program Berani II menggelar Koordinasi Reguler, Formal dan Jalur Rujukan antar pemangku kepentingan di Sallo Hotel Sengkang. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari Kamis-Jumat (24-25 Oktober 2024). Narasumber yang dihadirkan Ketua Pengadilan Agama yang diwakili Sekretaris Kaharuddin.

Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi Rosniaty Panguriseng mengungkapkan, penyedia layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Wajo belum terhubung atau saling mendukung. Selain itu perangkat daerah maupun organisasi masyarakat sipil telah melakukan berbagai upaya terkait pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Namun masih bersifat parsial dan belum terkoordinasi secara maksimal.

Untuk menindaklanjutinya lanjut Rosniaty Panguriseng, diperlukan Koordinasi Reguler, Formal dan Jalur Rujukan antar pemangku kepentingan. Dimana Gugus Tugas KLA dianggap wadah strategis karena merupakan Lembaga koordinatif yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, yudikatif yang membidangi anak, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, Lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, orang tua dan Forum Anak.

“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, membahas mekanisme koordinasi dan jalur rujukan kasus perkawinan anak dari Desa sampai Kabupaten,” pungkasnya.

Sementara, Sekretaris Pengadilan Agama Sengkang yang juga selaku narasumber menjelaskan, dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan tidak memperbolehkan pernikahan dini atau pasangan di bawah usia 19 tahun. Namun adanya UU ini, banyak juga muncul pernikahan dini. Pasalnya dalam UU tersebut tidak ada sanksi.

Makanya, kata dia, MA memberikan penekanan untuk tidak mengisbatkan nikah siri dibawah umur 19 tahun. “Berdasarkan penekanan dari MA, kami di Pengadilan Agama tidak akan mengisbatkan nikah siri dibawah umur 19 tahun. Kami juga rekomendasikan pada forum ini agar dalam UU tersebut ada pasal yang mengatur sanksi,” tegasnya.

Kaharuddin mengharapkan ada edukasi pencegahan perkawinan anak kepada masyarakat dari semua stakeholder terkait. “Kami dari Pengadilan Agama akan selalu siap bersinergi dengan semua stake holder terkait dalam pencegahan dan penanganan perkawinana anak ini,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Sebelumnya Tim BERANI II berkolaborasi dengan Tim USAID ERAT telah menyusun beberapaSOP Alur Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak yang disesuaikan dengankondisi anak seperti pencegahan terfokus (permohonan dispensasi), anak dalam situasi Miskin, kondisi hamil (tidak menikah), anak putus sekolah dan anak menikah melalui dispensasi maupun nikah siri.(*)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemkot Makassar Ikuti Pelatihan Tugas dan Fungsi PPID

Sulsel

PDAM Makassar Rampungkan Perbaikan Pipa Bocor di KIMA, Mulai Normalisasi Tekanan Air

Sulsel

Zainal Ibrahim Hadiri Musyawarah Cabang ke-1 Organda Angsuspel Makassar

Sulsel

Danny Pomanto Sebut Makan Bergizi Gratis Sebagai Peradaban Baru Untuk Bangun Generasi Kuat

Pendidikan

Tim Kejari Makassar Bersama Disdik Makassar Periksa Pengadaan Smart Class SDN Inpres Labuang Baji

Sulsel

Tim Teknis Dikbud Pinrang Tinjau Lembaga Kursus

Sulsel

Ikuti Pembukaan Jambore PKK di Selayar, Bupati Wajo Harap Jadi Ajang Promosi Sutera

Advertorial

Sosperda Penyelenggaraan Pendidikan Budi Hastuti Pastikan Semua Anak Harus Sekolah