Home / Sulsel

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:42 WIB

Kabid P2P Dinkes Makassar Hadiri FGD Penegakan KTR Tingkat Kecamatan

Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR tingkat Kecamatan, di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Jumat, (4/10/2024)

Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR tingkat Kecamatan, di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Jumat, (4/10/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — PJ Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, dorong sinergitas lintas sektor dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya di area pelayanan publik tingkat kecamatan.

Hal tersebut diungkapkannya pada saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR tingkat Kecamatan, di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar pada Jumat, (4/10/2024).

Dalam arahannya, Firman, yang juga Ketua Satgas KTR Kota Makassar, mengatakan KTR merupakan mandat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi tembakau dan paparan asap rokok.

“Beberapa kota di Indonesia, termasuk Makassar, masih menghadapi tantangan dalam penerapan KTR, khususnya di area pelayanan publik. Untuk itu pentingnya penegakkan KTR tanpa mengabaikan hak perokok,” jelasnya.

Menurutnya, penegakan KTR di Makassar ini bukan hanya untuk menjaga kesehatan masyarakat, tapi juga sebagai bagian dari upaya menjadikan Makassar sebagai kota dunia.

“Salah satu langkah menuju Makassar Kota Dunia adalah menegakkan KTR untuk membentuk perokok cerdas dengan menghargai aturan yang ada,” jelasnya.

Untuk itu, Firman menyampaikan empat poin utama dalam FGD kali ini. Pertama, adalah pembentukan komitmen yang kuat di kalangan aparat kecamatan dan puskesmas dalam menjalankan KTR.

“Kedua, penerapan kawasan tanpa rokok secara lebih ketat di wilayah kecamatan maupun puskesmas sebagai area pelayanan publik,” lanjutnya.

Poin ketiga, kata Firman, pentingnya melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan KTR di lapangan. Poin terakhir adalah perlunya laporan berkala dari masing-masing satuan tugas agar penerapan KTR dapat berjalan maksimal.

“Dengan demikian, setiap perkembangan dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti untuk memastikan keberhasilan implementasi,” jelasnya.

Selain itu, Firman juga menekankan pembentukan Surat Keputusan (SK) Satgas KTR sebagai dasar bagi para camat untuk menetapkan KTR di wilayahnya terlebih di Puskesmas.

Firman berharap melalui FGH ini dapat memperkuat sinergi lintas sektor untuk realisasi penegakan KTR dan di Kota Makassar.

Pada akhir kegiatan, Firman mengajak seluruh peserta untuk mengirimkan doa kepada almarhum Syahrial Syamsuri mantan Camat Ujung Pandang yang juga merupakan salah satu inisiator penegakan KTR di Kota Makassar.

Diketahui, FGD tersebut dihadiri Asisten III, Andi Irwan Bangsawan, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, dr. Nani, perwakilan Direktur Hasanuddin Kontak FKM Unhas, Dr. Hadijah Hasyim, para Camat, dan Kepala Puskesmas se-Kota Makassar.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

54 Kepala Desa di Kabupaten Gowa Berakhir Masa Jabatannya Per 2 Februari

Sulsel

PT. Asindo Indah Griyatama Lakukan Koordinasi dengan Disperkim Makassar

Sulsel

Makassar Berzikir, Munafri: Santri Garda Persatuan

Sulsel

Suardi Saleh Buka Diklat 3 in 1 Wirausaha Industri

Sulsel

Peringati HUT ke-415 Makassar, Dinkes Gelar Sunatan Massal Secara Gratis

Sulsel

Komisi III DPRD Wajo Gerak Cepat Tanggapi Keretakan Jembatan Gantung Tokampu–Tonrongnge

Sulsel

Kunjungi Command Center Pemkot Makassar, Wakil Ketua DPRD Jabar Puji Layanan Gratis NTPD 112

Advertorial

Pendampingan Dari Kementerian Kominfo, Pemkab Wajo Gelar Sosialisasi Penyusunan Masteplan Smartcity