Home / Sulsel

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:52 WIB

Nurul Hidayat Tekankan Pengelolaan Rumah Kost Berazaskan Norma Hukum dan Agama

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Whize Prime, Kamis (27/6/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Whize Prime, Kamis (27/6/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat mengatakan banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait adanya Perda Pengelolaan Rumah Kost tersebut.

“Tidak sedikit masyarakat yang tidak tahu ada peraturan seperti ini yang menjadi perda. Ini penting disosialisasikan agar masyarakat tahu dengan adanya perda seperti ini,” katanya.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Whize Prime, Kamis (27/6/2024).

Hadir sebagai narasumber Ir Andi Ono Indra, Imran Mansyur, dan Legislator Makassar Nurul Hidayat.

Politisi Golkar itu menekankan, Pengelolaan rumah kost diselenggarakan berazaskan pada norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat.

Perda Pengelolaan Rumah Kost bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal,” katanya.

Sementara itu, Imran Mansyur menjelaskan, Perda ini bertujuan untuk mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga,

berorientasi global yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan. “Serta bertujuan untuk penataan dan pengendalian kependudukan. Melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ir Andi Onro Indra mengatakan, Rumah kos harus dikelola dengan baik. Baik dari sisi sarana dan prasarana. Salah satunya terkait parkiran. “Kenapa perkiran harus diutamakan. Karena bisa saja warga yang tinggal di dekat rumah kos merasa risih,” katanya.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif untuk melakukan pengawasan di lingkungan rumah kos. “Jadi masyarakat harus berperan aktif untuk melakukan pengawasan,” tandasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Koramil 1406-05/Majauleng Bergerak, Sinergi Lintas Elemen Amankan Wilayah

Sulsel

Adaptasi Pendidikan di Era Digital, Wakil Wali Kota: Etika dan Karakter adalah Fondasi

Pendidikan

Raker Pokja PAUD 2025, Melinda Aksa Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Anak Makassar

Sulsel

Temui Munafri, Bupati Brebes Studi Tiru Program Unggulan Pemkot Makassar

Sulsel

Serius Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Bupati Wajo dan BPJS Kesehatan Teken Kerjasama UHC 2024

Sulsel

Disperkim Makassar Gelar Pertemuan Bahas Pelaksanaan Perbaikan Jalan Drainase

Sulsel

Wali Kota Danny Pimpin Rakor Persiapan HUT Makassar dan Program Longwis

Sulsel

Halal Bi Halal Bersama KEMAWA, Danny Sebut Kain Tenun Sutra Akan Diperkenalkan Di Australia