Home / Sulsel

Senin, 24 Juni 2024 - 09:29 WIB

Sekretariat DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an

Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan Sosperda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an digelar di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu (23/6/2024)

Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan Sosperda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an digelar di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu (23/6/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an digelar di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu (23/6/2024).

Hadir sebagai narasumber masing-masing Muhammad Iqbal Djalil, Arief, serta Imran Rosadi Bachri. Jalannya kegiatan sosper ini dipandu oleh Muchsamin Said selaku moderator.

Melalui pendidikan baca tulis Al-Qur’an kita berharap anak-anak kita bisa menjadikannya sebagai pedoman hidup dan diamalkan dalam aktivitasnya sehari-hari,” kata Muhammad Iqbal Djalil dalam pemaparan materinya.

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak pernah risau dengan rezeki yang terbatas. Sebab katanya, dibalik semua aktivitas sehari-hari pasti akan ada balasannya dari Yang Maha Kuasa.

“Jadi kalau Al-Qur’an sudah dibaca dan dipraktekkan, maka percaya kita sama halnya dengan menjalankan sifat Nabi Muhammad SAW. Mari kita bumikan pendidikan baca tulis Al-Qur’an ini dalam kehidupan kita,” tambahnya.

Pemateri selanjutnya, yakni Arief menjelaskan bahwa fungsi perda ini bertujuan untuk menjadikan semua aturan punya landasan hukum dan bisa dijadikan rujukan oleh semua pihak dalam menjalankan tugasnya.

“Saat ini sekretariat DPRD Kota Makassar punya program kegiatan penyebarluasan peraturan daerah supaya semua perda yang telah dilahirkan pemerintah bersama legislatif itu disosialisasikan kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber terakhir, Imran Rosadi Bachri menyampaikan jika dalam aturan perda ini dijelaskan bahwa semua anak mulai usia dini hingga SMA diharuskan untuk membaca Al-Qur’an.

“Karena itu dibutuhkan upaya adanya guru mengaji baik di pendidikan formal maupun di lingkungan masyarakat untuk mengajarkan anak agar bisa dan pandai membaca Al-Qur’an,” jelasnya.

Menurut Imran, kurikulum dalam perda ini terbilang cukup lengkap. Apalagi, secara teknis anak-anak dianjurkan agar dapat melafalkan huruf Al-Qur’an dengan baik.

“Dulu sebelumnya pelaksanaan pendidikan baca tulis Al-Qur’an itu sangat ketat, mesti melampirkan sertifikat untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. Tetapi sekarang sudah berubah, dan itu harus kita jaga dan bangkitkan kembali,” demikian Imran. (Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Makassar Segera Tunjuk Plt Kasatpol PP, Biarkan Aparat Bekerja

Sulsel

Total Hadiah Rp85 Juta, Dispora Sulsel Gelar Kejuaraan Sepak Bola Piala Gubernur U20

Sulsel

Titik Soeharto dan Munafri Tinjau Gudang dan Pengolahan Beras di Makassar

Advertorial

Gelar Sosperda Nomor 6 Tahun 2019 Wahab Tahir Sebut Pemuda Harapan Bangsa

Sulsel

Program Readsi BPPSDMP Kementan Diharap Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Gowa

Sulsel

Pemkab Gowa Gelar Seminar Percepatan Penurunan Angka Stunting

Sulsel

Ramadhan, Pemerintah Kecamatan Tempe Melakukan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Halaman Masjid Ummul Qura Sengkang

Sulsel

Lantik Dewan Pengurus Korpri Unit OPD dan Kecamatan, Armayani Harap Semua Anggota Tersentuh Layanan