Home / Sulsel

Rabu, 17 Juli 2024 - 10:13 WIB

HKN, Asisten Administrasi Umum Wajo: PNS Harus Mampu Memperbaiki Sikap Mental Disiplin Kerja

Asisten Administrasi Umum Setda Wajo Muhammad Ilyas saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (17/7/2024)

Asisten Administrasi Umum Setda Wajo Muhammad Ilyas saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (17/7/2024)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Disiplin sangat diperlukan dalam mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu organisasi. Disiplin yang baik mencerminkan besarnya tanggungjawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Wajo Muhammad Ilyas saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (17/7/2024).

Hal ini kata dia, mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan organisasi. Guna mewujudkan tujuan organisasi yang harus segera dibangun dan ditegakkan adalah kedisiplinan pegawainya. Jadi, kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan.

“ASN sebagai unsur Aparatur Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, serta menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara. Agar menjadi pegawai yang handal, profesional, dan bermoral, seorang PNS harus mampu memperbaiki sikap mental disiplin kerja dan termotivasi untuk meningkatan efektifitas kinerja,” ujarnya.

Muhammad Ilyas menuturkan, beberapa indikator yang harus ditingkatkan antara lain meliputi pelaksanaan disiplin kerja dengan mematuhi dan menaati peraturan disiplin dan disiplin kerja, rasa tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan, serta produktivitas kerja yang berdaya guna.

Untuk mewujudkan PNS yang handal, lanjut Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga Wajo ini, profesional dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.

“Dalam rangka upaya meningkatkan kedisiplinan PNS tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan tentang disiplin PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.

Mantan Kabag Organisasi Setda Wajo ini mengharapkan seluruh ASN untuk memahami dan menyelaraskan perilaku sesuai dengan Core Values ASN mengacu kepada panduan perilaku yang sudah ditetapkan.(sab)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Danny Pomanto Perkenalkan Keindahan Pulau Samalona ke Tim Singapore Cooperation Enterprise

Advertorial

Komitmen Perlindungan Pekerja Berbuah Apresiasi, Pemkab Wajo Juara III Paritrana Award

Sulsel

Perluas Cakupan Layanan Pelanggan, PDAM Lakukan Survey Bangunan Non Pelanggan dan Real Demand

Sulsel

Disperin Makassar Rutin Gelar Pengawasan Alat Ukur yang Digunakan Jual Beli

Sulsel

Pj RT-RW Jadi Amil Zakat Perorangan, Danny Harap Tingkatkan Mitigasi Sosial

Sulsel

Wali Kota Munafri Kunjungi Korban Kebakaran di Rappokalling

Sulsel

Disambut Secara Adat, Pj Gubernur Bahtiar Minta Dukungan Pemda dan Masyarakat Bone Jalankan Tugas

Sulsel

Bupati Serahkan Plakat Kepada Komandan Korem 022/Pantai timur