Home / Sulsel

Rabu, 17 Juli 2024 - 10:13 WIB

HKN, Asisten Administrasi Umum Wajo: PNS Harus Mampu Memperbaiki Sikap Mental Disiplin Kerja

Asisten Administrasi Umum Setda Wajo Muhammad Ilyas saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (17/7/2024)

Asisten Administrasi Umum Setda Wajo Muhammad Ilyas saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (17/7/2024)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Disiplin sangat diperlukan dalam mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu organisasi. Disiplin yang baik mencerminkan besarnya tanggungjawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Wajo Muhammad Ilyas saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (17/7/2024).

Hal ini kata dia, mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan organisasi. Guna mewujudkan tujuan organisasi yang harus segera dibangun dan ditegakkan adalah kedisiplinan pegawainya. Jadi, kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan.

“ASN sebagai unsur Aparatur Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, serta menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara. Agar menjadi pegawai yang handal, profesional, dan bermoral, seorang PNS harus mampu memperbaiki sikap mental disiplin kerja dan termotivasi untuk meningkatan efektifitas kinerja,” ujarnya.

Muhammad Ilyas menuturkan, beberapa indikator yang harus ditingkatkan antara lain meliputi pelaksanaan disiplin kerja dengan mematuhi dan menaati peraturan disiplin dan disiplin kerja, rasa tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan, serta produktivitas kerja yang berdaya guna.

Untuk mewujudkan PNS yang handal, lanjut Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga Wajo ini, profesional dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.

“Dalam rangka upaya meningkatkan kedisiplinan PNS tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan tentang disiplin PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.

Mantan Kabag Organisasi Setda Wajo ini mengharapkan seluruh ASN untuk memahami dan menyelaraskan perilaku sesuai dengan Core Values ASN mengacu kepada panduan perilaku yang sudah ditetapkan.(sab)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Sekda Barru Abustan Buka Bimtek Penginputan Data Aplikasi Web Monitoring Kegiatan Stunting

Sulsel

Pj Gubernur Jalan Pagi Bersama Pejabat OPD dan Anggota DPRD Sulsel

Sulsel

Syiar Islam Ramadhan 1443 H, Pemda Barru Salurkan Dana Rp1,3 Milyar

Sulsel

Wali Kota Makassar Apresiasi Kinerja Polisi Berantas Geng Motor demi Rasa Aman Masyarakat

Sulsel

Lewat Safari Subuh, Wali Kota Makassar Sapa Warga dan Apresiasi Pengurus Masjid

Sulsel

Sukseskan PIN Polio 2024, PKM Andalas Sweeping di CPI Metro Tanjung Bunga

Sulsel

Hadiri Observasi, Kadisperin: Wujud Komitmen untuk Raih Predikat Kota Antikorupsi

Sulsel

Refleksi Akhir Tahun 2023, Sulawesi Selatan Provinsi Pertama Tuntaskan NPHD Hingga Inflasi Terendah dalam Lima Tahun