Home / Sulsel

Selasa, 4 Juni 2024 - 18:04 WIB

Inflasi Sulawesi Selatan Terkendali di Angka 2,42% YoY

High Level Meeting (HLM) TPID bersama Forkopimda dan Bupati/Wali kota se Sulsel, di Baruga Phinisi lantai 4 Kantor Perwakilan BI, Selasa, 4 Juni 2024

High Level Meeting (HLM) TPID bersama Forkopimda dan Bupati/Wali kota se Sulsel, di Baruga Phinisi lantai 4 Kantor Perwakilan BI, Selasa, 4 Juni 2024

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Inflasi Sulawesi Selatan Bulan Mei 2024 untuk year-on-year (YoY) sebesar 2,42 persen, sedangkan inflasi tahun kalender 1,10 persen. Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi semua pihak atas sinergi yang dilakukan.

“Alhamdulillah, terima kasih. Sulsel masih tetap bertahan inflasi year on year dengan 10 besar terendah dengan inflasi 2,42 persen,” kata Prof Zudan.

Inflasi (YoY) Provinsi Sulsel Bulan Mei 2024 ini turun dibandingkan April 2024, yaitu 2,61 persen. Inflasi bulan Mei lebih rendah dibandingkan inflasi nasional periode yang sama. Pada Mei 2024, 2,84 persen.

Hal ini disampaikan pada pertemuan High Level Meeting (HLM) TPID bersama Forkopimda dan Bupati/Wali kota se Sulsel, di Baruga Phinisi lantai 4 Kantor Perwakilan BI, Selasa, 4 Juni 2024.

Prof Zudan menyampaikan, penanganan inflasi menjadi fokus karena melaksanakan arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Indeks Harga Konsumen harus ditekan, selain melakukan pasar murah. Menurutnya yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan subsidi langsung ke pedagang atau distributor.

“Pasar murah dilaksanakan untuk melayani masyarakat yang jauh dari pasar. Sedangkan yang dekat, dengan pasar subsidi langsung ke pedagang dan distributor,” ujarnya.

Dengan harga terkendali, kata Prof Zudan, masyarakat dapat harga yang murah dan terjangkau. Dengan harga yang murah, petani juga tidak dirugikan karena langsung subsidi ke pedagang dan distributor. Subsidi bisa untuk transportasi. Namun perlu dilakukan pengawasan dengan baik.

Menurutnya, penanganan inflasi dapat dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan dimasukkan ke dalam APBD. Dapat dimasukkan ke RKPD 2025, RPJM 2025-2030 dan RPJP 2025-2045.

“Arahan Presiden, penanganan inflasi dimasukkan ke Rencana Kerja Pemerintah dan masukkan ke APBD,” tandasnya. (Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Inovasi Baru, Kini Bayar Air PDAM Bisa E-money, Bank hingga Pegadaian

Sulsel

Danny Pomanto dan Indonesia Marketing Association Kerja Sama Branding Makassar Kota Makan Enak, Target Februari Rampung

Sulsel

Wabup Wajo: Ini Masa Keemasan Olahraga, Saatnya Bersinergi Menuju Porprov 2026

Sulsel

Ketua TP PKK Dampingi Wali Kota Makassar Serahkan Cendramata Perpisahan Fatmawati Rusdi di Hut Kota

Sulsel

Pj Wali Kota Makassar Buka Rakor Penanganam Masalah Sosial di Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin

Sulsel

3 RS Pemprov Sulsel Raih Akreditasi Paripurna dari LAM-KPRS

Sulsel

Berikan Dukungan Penuh, Bupati Wajo Semangati Kafilah di Ajang MTQ XXXIV Tingkat Provinsi

Sulsel

Pemerintah Kabupaten Asahan Sambut Kepulangan Jama’ah Haji Kloter 23